Mendagri Jelaskan soal Telepon ke Bupati Bekasi
DIPERIKSA KPK - Mendagri, Tjahjo Kumolo (tengah) berjalan keluar Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (25/1).
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengaku jelaskan isi percakapan telepon dengan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin (NHY) kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ditanya terkait kesaksian ibu Neneng, Bupati. Intinya apa yang saya ketahui, apa yang saya dengar, apa yang saya bicarakan dengan bupati. Kemudian saya ditanya apakah pernah ketemu? Tidak pernah bertemu," kata Tjahjo seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/1).
Dalam kesaksiannya, Tjahjo mengaku menelpon Dirjen Otonomi Daerah (Otda), Soni Soemarsono yang sedang ada rapat yang membahas proyek Meikarta. Ia menyebut Soemarsono menyampaikan kepadanya bahwa ada Neneng di ruangannya.
"Ketika saya telpon, rapat sudah selesai. Intinya perizinan itu yang mengeluarkan bupati atas rekomendasi gubernur. Mana bupati-nya saya mau bicara. Ya sudah, kalau sudah beres semua segera bisa diproses," kata Tjahjo sambil menirukan ucapan Neneng, "baik, pak sudah diproses sesuai aturan." Tjahjo mengaku menelpon Neneng selaku bupati merupakan tugasnya sebagai Mendagri.
Namun, Ia mengaku tidak berkomunikasi dengan mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan (Aher) untuk memberikan rekomendasi. Menurutnya Mendagri tidak ada kewenangan dalam memberikan investasi di daerah. "Engga. Karena hasil rekomendasi yang saya tahu bahwa izinnya yang keluarkan adalah bupati.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya