Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Produk Legislasi - Pemerintah Ingin Menguatkan Sistem Demokrasi Indonesia

Mendagri Berharap RUU Pemilu Selesai lewat Musyawarah

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Meskipun masih ada beberapa isu krusial dalam RUU Pemilu, Mendagri Tjahjo Kumolo berharap itu bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat.

JAKARTA - Pemerintah masih berharap beberapa isu krusial dalam Rancangan Undang- Undang Penyelenggaraan Pemilu bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat. Dengan begitu, tak diperlukan jalan penyelesaian lewat voting. Perbedaan tersebut akan membawa kematangan dalam berdemokrasi.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, mengatakan itu di Jakarta, Jumat (14/7). Menurut Tjahjo, selama lebih kurang enam bulan pembahasan RUU Pemilu dilakukan, selama itu pula dinamika muncul. Semua pihak yang terlihat sungguh-sungguh ingin menempuh jalan musyawarah mufakat untuk mengatasi berbagai perbedaan pemikiran. Terkait lima isu subtansi atau krusial yang juga belum disepakati, tambah Mendagri, sikap pemerintah telah terang benderang.

Prinsipnya pemerintah memahami dinamika pandangan fraksi-fraksi terhadap lima isu tersebut. Pemerintah sejak awal ingin berupaya menjaga agar normanorma pengaturan dalam RUU ini memberi nilai tambah. Menurut Mendagri, semua itu memberi dampak kemajuan dalam pembangunan sistem politik ketatanegaraan. Untuk itu, pemerintah berpandangan hal-hal baik yang telah diatur dalam UU Pemilu sebelumnya dan telah dipraktikkan dalam beberapa pemilu layak dipertahankan.

"Pertama soal presidential threshold. Pemerintah akan mempertahankan presidential threshold 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional," kata Tjahjo. Pertimbangannya, presidential threshold telah teruji dilaksanakan dalam dua kali pemilu yang telah menghasilkan presiden dan wakil presiden sebagai pemimpin nasional yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilu dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Itu sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 6A Ayat (3) UUD 1945. Tjahjo menambahkan terkait pembahasan RUU Pemilu, seolah-olah yang diributkan hanya UUD 1945. Padahal harusnya soal bagaimana membuat UU sebagai pelaksanaan dari konstitusi. Sekarang ini pembahasannya adalah membahas UU. Maka kalau UU Pemilu yang sedang dibahas pun dasarnya adalah konstitusi. Presidential threshold contohnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna, Muhamad Umar Fadloli

Komentar

Komentar
()

Top