![Mendag: 11 SPBE Lakukan Kecurangan Pengisian LPG 3 Kg](https://koran-jakarta.com/images/article/mendag-11-spbe-lakukan-kecurangan-pengisian-lpg-3-kg-240526180255.jpg)
Mendag: 11 SPBE Lakukan Kecurangan Pengisian LPG 3 Kg
![Mendag: 11 SPBE Lakukan Kecurangan Pengisian LPG 3 Kg](https://koran-jakarta.com/images/article/mendag-11-spbe-lakukan-kecurangan-pengisian-lpg-3-kg-240526180255.jpg)
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan dalam ekspose temuan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBBE) terkait hasil pengawasan Barang dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) gas elpiji 3 kg di PT Patra Trading SPBBE Tanjung Priok di Jakarta, Sabtu (25/5/2024).
Hal itu, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021, disebutkan bahwa pelaku usaha yang mengemas atau membungkus barang, memproduksi atau mengimpor barang dalam keadaan terbungkus wajib menjamin kebenaran kuantitas yang tercantum dalam kemasan atau label.
"Jadi ini juga perhatian pada Pertamina dan Kementerian ESDM, (jika ada) pengusaha-pengusaha yang nakal diingatkan, kalau (pengusaha) tidak mengindahkan harus dicabut izinnya, karena memang itu aturannya. Diingatkan sekali, jika tidak diindahkan maka harus di cabut izin usahanya," tegas Mendag.
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya