Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Mencari Pencerahan dalam Suksesi Pemimpin Perguruan Tinggi

Foto : foto-foto: istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Dalam momen yang sama, pilrek Universitas Padjadjaran (Unpad) periode 2019-2024 masih belum selesai. Padahal tenggat waktu terpilihnya rektor baru harus sudah ada paling lambat tiga bulan sebelum masa berakhirnya rektor saat ini. Rektor Unpad, Tri Hanggono Ahmad, akan mengakhiri masa jabatannya pada April 2019, sehingga selambatlambatnya rektor Unpad harus sudah terpilih Januari 2019.

Tahapan proses pilrek Unpad puncaknya seharusnya berakhir pada 27 Oktober 2018, di mana Majelis Wali Amanat (MWA) memutuskan satu nama dari peringkat tiga besar calon rektor (calrek) yang sudah terseleksi. Namun, pada saat sidang pleno penetapan calrek menjadi rektor di Gedung Magister Unpad, ternyata MWA membuat keputusan menunda. Alasannya, ada tahapan pilrek yang tidak dilalui, sehingga dianggap cacat. Pengunduran proses ini sebenarnya sudah dapat diduga karena pada saat itu tidak nampak Menteri Ristekdikti hadir padahal memiliki 35 persen suara.

Demikian juga tidak nampak Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil, sebagai salah satu pemilik suara. Ketua MWA, sekaligus Menkominfo, Rudiantara mengatakan banyak dinamika dalam proses pemilihan yang akhirnya memutuskan untuk menunda pengambilan keputusan, atau memperpanjang waktu pemilihan. "Saya menjamin proses peninjauan ulang proses ini selesai dalam dua minggu. Namun, bisa saja penetapan Rektor Unpad terpilih 2019-2024 dilakukan pertengahan Januari 2019," ujarnya.

Hal itu, lanjutnya, mengacu dalam Statuta Unpad PP No. 51 tahun 2015 tentang penetapan Rektor (terpilih) paling lambat 3 bulan sebelum masa berakhirnya jabatan Rektor 13 April 2019. Menurut Menristekdikti, Mohamad Nasir, pada suatu acara di ITB, menyatakan ada pelanggaran aturan proses seleksi, diantaranya memasuki 8 besar calon, seharusnya dilakukan debat, namun tahapan itu dilewati, sehingga dianggap cacat proses.

Proses pilrek Unpad periode 2019- 2024 berbeda dengan sebelumnya, karena Unpad ditetapkan sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH). Pilrek kini dilakukan 17 anggota MWA, 15 diantaranya memiliki hak pilih. Dua anggota yang tidak memiliki hak pilih yaitu ketua senat akademik dan rektor. Anggota MWA yang memiliki hak pilih meliputi Menristekdikti, Gubernur Jabar, perwakilan dosen, masyarakat, alumni, mahasiswa, dan tenaga kependidikan.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top