Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Mencari Pemimpin Visioner bagi Perguruan Tinggi

Foto : FOTO-FOTO: ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Persoalan pemilihan rektor (pilrek) perguruan tinggi negeri (PTN) belakangan menjadi sorotan sejumlah media massa. Bukan lantaran kurangnya sumber daya manusia yang berkualitas, namun suasana pilrek kini sudah seperti pilkada, ada tim sukses.

Awalnya pada 1985 terbit Perpres Nomor 9. Berdasarkan regulasi ini, rektor merupakan pejabat struktural setara eselon I, sehingga yang menetapkan Presiden dan yang melantik Menteri. Pada 2007 keluar Perpres Nomor 65, rektor bukan lagi pejabat eselon I, melainkan tugas tambahan, yang menetapkan Menteri.

Pada 2010 terbit Permendiknas Nomor 24 yang mengatur tata cara pilrek, yakni suara menteri 35 persen, sedangkan suara anggota senat 65 persen. Seiring berjalannya waktu, dilakukan perbaikan melalui Permenristekdikti. "Suara menteri tetap 35 persen, namun kami mulai mengelompokkan sesuai aturan, mulai dari penjaringan, penyaringan, pemilihan, hingga pelantikan," ungkap M Nasir, Menristekdikti.

Penjaringan dilakukan panitia penjaringan yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan menteri. Setelah itu dilakukan penyaringan oleh anggota Senat. Anggota senat terdiri atas rektor, para wakil rektor, dekan, para wakil guru besar, wakil bukan guru besar, dan ketua lembaga dalam masalah akademik, yaitu lembaga penelitian dan lembaga pengabdian pada masyarakat.

Setelah melalui tahap itu, tiga nama calon diserahkan ke Kementerian dan dilakukan penelusuran terhadap track record mereka. Penelusuran ini biasanya melibatkan Irjen dan Dirjen. Baru setelah itu dilakukan pemilihan bersama dengan suara menteri 35 persen dan anggota senat 65 persen.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top