Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Menanti Turunnya Pajak UMKM

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), kontribusi UMKM mencapai 61,4 persen terhadap perekonomian pada 2017. UMKM juga menyerap tenaga kerja hampir 97 persen dari total tenaga kerja nasional. Saat ini, jumlah UMKM mencapai 60 juta unit.

Hingga kini jumlah wajib pajak yang membayar PPh final 1 persen atau disebut-sebut pajak UMKM ini sebanyak 1,5 juta pada tahun lalu. Jumlah tersebut meningkat dibanding 2016 yang hanya 1 juta wajib pajak. Dengan kebijakan baru diharapkan jumlah wajib pajak dari sisi jenis penerimaan ini naik lebih dari 500 ribu karena tarif diturunkan.

Selain karena tarif yang menurun, wajib pajak UMKM ini juga diberi kemudahan membayar dan melapor pajak karena bisa memilih skema final atau normal. UMKM yang merugi bisa memilih skema final. Namun, skema ini memiliki batasan waktu yaitu tujuh tahun untuk orang pribadi; empat tahun untuk koperasi dan firma; serta, tiga tahun bagi wajib pajak berbentuk perseroan terbatas.

Skema ini dibatasi supaya wajib pajak belajar dan mempersiapkan diri untuk membuat pembukuan. Karena setelah batas waktu tersebut, akan berlaku skema umum sehingga besaran pajaknya akan disesuaikan dengan penghasilan per harinya selama setahun. Menurut Yon, hal itu bisa dilakukan dengan mencatat perolehan setiap harinya, sehingga wajib pajak tak keluar biaya untuk menyewa konsultan. Untuk bisa menggunakan skema final, wajib pajak harus melapor terlebih dulu ke Ditjen Pajak.

Pemerintah mengharapkan para pelaku UMKM memanfaatkan kebijakan baru pajak ini. Setidaknya, dengan penurunan pajak ini pelaku usaha mikro meloncat jadi usaha kecil, usaha kecil naik menjadi usaha menengah dan usaha menengah naik jadi usaha besar.

Komentar

Komentar
()

Top