Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Menanti Turunnya Pajak UMKM

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Beberapa hari lagi, tepatnya per 1 Juli 2018, Pemerintah menurunkan Pajak Penghasilan (PPh) final Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang semula 1 persen menjadi 0,5 persen. Kebijakan penurunan tarif ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang PPh atas penghasilan dari usaha yang diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto.

Aturan tersebut merupakan revisi dari PP Nomor 46 Tahun 2013. Adapun pokok-pokok perubahannya, antara lain penurunan tarif PPh Final dari 1 persen menjadi 0,5 persen dari omzet yang wajib dibayarkan setiap bulannya dan mengatur jangka waktu pengenaan tarif PPh Final 0,5 persen. Pengenaan ini ditujukan untuk wajib pajak Orang Pribadi yaitu selama 7 tahun, untuk wajib pajak Badan berbentuk Koperasi, Persekutuan Komanditer atau Firma selama 4 tahun, dan untuk wajib pajak Badan berbentuk Perseroaan Terbatas selama 3 tahun.

Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk mendorong pelaku UMKM agar lebih ikut berperan aktif dalam kegiatan ekonomi formal dengan memberikan kemudahan kepada pelaku UMKM dalam pembayaran pajak dan pengenaan pajak yang lebih berkeadilan, serta meningkatkan ketahanan ekonomi Indonesia.

dengan pemberlakuan PP ini diharapkan beban pajak yang ditanggung oleh pelaku UMKM menjadi lebih kecil, sehingga pelaku UMKM memiliki kemampuan ekonomi yang lebih besar untuk mengembangkan usaha dan melakukan investasi. Selain itu, pelaku UMKM semakin berperan dalam menggerakkan roda ekonomi untuk memperkuat ekonomi formal dan memperluas kesempatan untuk memperoleh akses terhadap dukungan financial, serta memberikan waktu bagi pelaku UMKM untuk mempersiapkan diri sebelum wajiib pajak tersebut melaksanakan hak dan kewajiban pajak secara umum sesuai dengan ketentuan UU Pajak Penghasilan.

Bagi pemerintah, penurunan tarif Pajak UMKM itu akan mengurangi potensi penerimaan pajak sebesar 1 hingga 1,5 triliun rupiah. Namun, insentif fiskal bagi UMKM ini bakal positif bagi perekonomian dalam jangka menengah hingga panjang. Sebab, beban UMKM bakal berkurang sehingga ada dana tambahan yang bisa dipakai untuk ekspansi.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), kontribusi UMKM mencapai 61,4 persen terhadap perekonomian pada 2017. UMKM juga menyerap tenaga kerja hampir 97 persen dari total tenaga kerja nasional. Saat ini, jumlah UMKM mencapai 60 juta unit.

Hingga kini jumlah wajib pajak yang membayar PPh final 1 persen atau disebut-sebut pajak UMKM ini sebanyak 1,5 juta pada tahun lalu. Jumlah tersebut meningkat dibanding 2016 yang hanya 1 juta wajib pajak. Dengan kebijakan baru diharapkan jumlah wajib pajak dari sisi jenis penerimaan ini naik lebih dari 500 ribu karena tarif diturunkan.

Selain karena tarif yang menurun, wajib pajak UMKM ini juga diberi kemudahan membayar dan melapor pajak karena bisa memilih skema final atau normal. UMKM yang merugi bisa memilih skema final. Namun, skema ini memiliki batasan waktu yaitu tujuh tahun untuk orang pribadi; empat tahun untuk koperasi dan firma; serta, tiga tahun bagi wajib pajak berbentuk perseroan terbatas.

Skema ini dibatasi supaya wajib pajak belajar dan mempersiapkan diri untuk membuat pembukuan. Karena setelah batas waktu tersebut, akan berlaku skema umum sehingga besaran pajaknya akan disesuaikan dengan penghasilan per harinya selama setahun. Menurut Yon, hal itu bisa dilakukan dengan mencatat perolehan setiap harinya, sehingga wajib pajak tak keluar biaya untuk menyewa konsultan. Untuk bisa menggunakan skema final, wajib pajak harus melapor terlebih dulu ke Ditjen Pajak.

Pemerintah mengharapkan para pelaku UMKM memanfaatkan kebijakan baru pajak ini. Setidaknya, dengan penurunan pajak ini pelaku usaha mikro meloncat jadi usaha kecil, usaha kecil naik menjadi usaha menengah dan usaha menengah naik jadi usaha besar.

Komentar

Komentar
()

Top