Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Menanti Calon Wakil Presiden

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Yang perlu diketahui dalam konteks persyaratan pencalonan pasangan capres-cawapres adalah 20 persen kursi di parlemen. Syarat yang sudah diputuskan dalam UU Pemilu-Pilpres ini memang cukup berat, tetapi partai sudah menyepakati. Implikasinya, parpol harus menjalin koalisi untuk memenuhi syarat tersebut. Dari gambaran peta persaingan partai dan kandidat, kemungkinan yang terbuka hanya tiga pasangan. Namun, kemungkinan besarnya hanya akan ada dua pasangan nanti. Semua perlu ditunggu. Politik itu itu sangat cair, sehingga cepat berubah, tergantung pada perkembangan dan situasi menjelang batas akhir pendaftaran.

Persaingan cawapres juga sengit. Di kubu koalisi Jokowi, ada yang terus terang menyatakan siap seperti Muhaimin, Romahurmuzy, dan Airlangga Hartarto. Para ketua umum partai itu siap menjadi cawapres Jokowi. Begitu juga di kubu Prabowo, selain sembilan nama dari PKS, beredar figur seperti Gatot Nurmantyo. Mantan Panglima TNI ini malah digadang bakal juga sebagai capres pengganti Prabowo.

Di luar kubu Prabowo dan Jokowi, nama Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan bapaknya, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), tak bisa dikesampingkan. Gerakan dan sosialisasi nama AHY membuatnya di urutan cukup bagus bersama Anies Baswedan dan Susi Pudjiastusi. Kemunculan nama-nama baik yang terus terang ingin maju atau "malu-malu kucing," tidak masalah. Asalkan diskursus itu makin mematangkan calon dan para pemilih dalam menentukan sikap karena banyak preferensi. Kondisi ini secara positif memberi nilai, politik dan demokrasi memasuki dekade kedewasaan.

Namun dengan catatan, berbagai sikap dan ucapan kebencian, hoax, dan pembunuhan karakter harus dihilangkan sejak dini. Sebab itu menjadi benalu yang merusak demokrasi. Mari kedepankan persaingan yang sehat dalam pileg dan pilpres.

Komentar

Komentar
()

Top