
Menangani Triliunan Rupiah, Tapi Pengelola Uang Haji Diminta Dibubarkan
haji
Foto: istJAKARTA - Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) menolak wacana pembubaran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan mengusulkan amandemen Undang-Undang No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Wakil Ketua Umum IPHI Mohamad Anshori menegaskan BPKH adalah hasil perjuangan umat, bukan sekadar kebijakan pemerintah, sehingga eksistensinya harus dipertahankan untuk menjaga independensi pengelolaan dana haji.
"Dana haji ini milik umat, bukan milik negara. Jangan ada upaya untuk menariknya kembali ke kendali pemerintah. Pengelolaannya harus tetap berada di tangan lembaga independen yang transparan dan profesional," ujar Anshori dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Menurut Anshori, IPHI adalah salah satu pencetus dan pendiri BPKH, sehingga akan berdiri di garis depan untuk mempertahankan keberadaan lembaga tersebut.
Ia mengingatkan bahwa sebelum ada BPKH, dana haji dikelola dengan banyak celah rawan penyalahgunaan. Dengan begitu, menurutnya pembubaran BPKH bukan solusi, tetapi justru langkah mundur yang berisiko besar bagi kepercayaan jamaah.
Selain itu, IPHI juga mendesak revisi UU No. 34 Tahun 2014 untuk meningkatkan tata kelola keuangan haji agar lebih transparan, profesional, dan berpihak kepada jamaah dengan mengajukan sejumlah usulan strategis.
Berita Trending
- 1 Ini Tujuh Remaja yang Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Tawuran di Jakpus
- 2 Cemari Lingkungan, Pengelola 7 TPA Open Dumping Bakal Dipidana
- 3 Regulasi Jaminan Sosial Dirombak, Ini Aturan Baru dari Menaker
- 4 Cegah Tawuran dan Perang Sarung, Polrestro Tangerang Kota Dirikan 23 Pos Pantau
- 5 Ungkap 100 Hari Kerja, Wali Kota Semarang Fokus pada Infrastruktur, Kebersihan, dan Layanan Kesehatan