Menaker Ida Bocorkan Upah Minimum 2023 Bakal Lebih Tinggi Dibanding 2022
Foto : blkbekasi.kemnaker.go.id
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah
"Penetapan UMP pada tanggal 21 November 2023, sekarang dalam proses pembahasan oleh Dirjen PHI Jamsos (Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan)," katanya.
Ida menambahkan, masukan-masukan untuk memformulasikan UMP 2023 tersebut diterima dari kalangan serikat pekerja, buruh, pengusaha, dan para pemangku kepentingan terkait.
"Kami sudah mendengarkan masukan dari semua pihak, tugas kami sekarang adalah memformulasi pandangan-pandangan tersebut," ucapnya.
Editor : Fiter Bagus
Penulis : Rivaldi Dani Rahmadi
Komentar
()Muat lainnya