Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Menaker Harap Penambahan PMI Sektor Formal di Hong Kong

Foto : istimewa

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengharapkan adanya penambahan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor formal di Hong Kong. Hal tersebut mengingat tingginya minat PMI untuk bekerja di Hong Kong dan tingginya minat pemberi kerja Hong Kong terhadap PMI.

"Saya sangat berharap agar peluang bekerja bagi PMI di Hong Kong juga dapat terbuka lebar pada sektor formal yang mana PMI bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum," ujar Menaker dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Senin (31/7).

Dia menuturkan, berdasarkan data akhir Juni 2023, penempatan PMI ke Hong Kong tercatat sebanyak 33.625 orang. Sedangkan, jumlah total pekerja migran asal Indonesia di sektor domestik, tercatat sebanyak 142.621 orang dan menjadi salah satu negara terbesar pengirim PMI ke Hong Kong.

"Saya ingin Pemerintah Hong Kong dapat membuka peluang bagi PMI untuk dapat bekerja di sektor formal, yang memerlukan keterampilan tinggi, seperti perawat, perawat lansia dan pekerjaan di bidang perhotelan," jelasnya.

Perlindungan PMI

Menaker memastikan komitmen pemerintah dalam melindungi dan meningkatkan hak Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Hong Kong. Pemerintah mengusulkan adanya peningkatan hak-hak PMI berupa upah minimum PMI, jam kerja dan hari libur, serta proses pengurusan visa yang mudah, cepat, dan adil.

Dia menambahkan, perlindungan hak PMI lainnya mencakup adanya waktu istirahat tanpa gangguan, baik di siang maupun malam hari. Menurutnya, dengan istirahat yang cukup akan berdampak baik untuk kesehatan dan kemampuan kerja mereka.

"Saya ingin Pemerintah Hong Kong agar dapat menetapkan peraturan terkait jam kerja dan waktu istirahat bagi Pekerja Domestik Asing," jelasnya.

Ida meminta dukungan P3MI dan agensi penempatan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) di Hong Kong untuk lebih meningkatkan dan memastikan pelindungan terhadap hak hak pekerja migran Indonesia. Menurutnya hal tersebut dapat mencegah masalah PMI seperti berpindah pemberi kerja sebelum menyelesaikan kontrak kerjanya.

"Kita berharap dengan terwujudnya kenaikan besaran upah bagi PMI dapat menanggulangi kasus PMI yang menjadi kaburan karena tidak menyelesaikan kontrak kerja," tandasnya.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top