Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Menakar Kesalahan dalam Praktik Hukum Pidana

Foto : ISTIMEWA

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita

A   A   A   Pengaturan Font

Di hadapan hukum dan aparatur hukum, seorang yang diduga melakukan kejahatan tetap saja dianggap bersalah yang tampak dari perlakuannya yang terkadang merendahkan harkat dan martabat kemanusiaan layaknya musuh yang membahayakan masyarakat; tanpa terlihat nurani kemanusiaannya.

Sesungguhnya ajaran para ahli hukum pidana telah menyatakan bahwa hukum pidana itu merupakan pergulatan kemanusiaan (Alm Roeslan Saleh) bukan sekadar robot dan mesin birokrasi hukum tanpa nyawa. Karena jika digunakan sedemikian maka hukum tidak lagi berpijak pada nilai-nilai moral/kesusilaan yang mencerminkan Sila Kedua filosofi Pancasila yang merupakan sumber dari segala sumber hukum Indonesia.

Masalah bangsa Indonesia kedua terdapat pada penerapan ketentuan Perubahan Kedua Tahun 1999 UUD45 di mana telah diamanatkan bahwa bangsa Indonesia mengakui dan wajib melaksanakan perlindungan atas Hak Asasi Manusia-Bab XA. Pembentuk UUD45 telah mewanti-wanti bahwa bangsa Indonesia sekali-kali tidak menganut paham Ham Universal, melainkan Ham Parsial dalam arti bahwa hak dan kebebasan manusia merupakan anugrah Tuhan Yang Maha Esa. Akan tetapi, manusia di dalam merengkuh hak dan kebebasanya wajib juga mempertimbangkan hak dan kebebasan orang lain di sekelilingnya dengan parameter norma agama, kesusilaan, keamanan, dan ketertiban (Pasal 28 J). Ketentuan Pasal 28 J UUD inilah sejatinya filosofi dan jiwa bangsa Indonesia memahami Hak Asasi Manusia bukan hanya terletak pada ketentuan BAB XA Pasal 28 A s/d Pasal 28 I semata-mata.

Kebebasan Berpendapat

Pemerintah Indonesia telah juga berusaha menyejajarkan dirinya dengan negara lain, terutama negara barat, mengenai Hak dan Kebebasan Berpendapat di Muka Umum sejak tahun 1999 dengan UU Nomor 9 Tahun 1998 di mana telah diatur tata cara yang benar. Masyarakat menyampaikan pendapatnya di muka umum, seperti melalui demonstrasi-demonstrasi atau seminar-seminar. Akan tetapi juga telah diatur cara menyampaikannya yang tidak bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, ketertiban, dan keamanan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : -
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top