Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Menakar Kesalahan dalam Praktik Hukum Pidana

Foto : ISTIMEWA

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita

A   A   A   Pengaturan Font

Pembatasan berdasarkan keempat parameter tersebut tidak diatur secara konkret di dalam peraturan perundang-undangan terkait hak dan kebebasan berpendapat di muka umum di negara-negara barat, seperti AS dan Inggris. Dua masalah serius dan bersifat strategis diuraikan di atas yang kini dihadapi bangsa Indonesia di dalam segala bidang kehidupan masyarakat tengah berada dalam pergulatan memperjuangkannya.

Masyarakat termasuk kaum intelektual hukum, sering mengabaikan dan bahkan melupakan ketika menjalankan perintah undang-undang atas ketentuan yang tercantum dalam UUD45 sekalipun benar bahwa ketika pembuatan peraturan perundang-undangan selalu dicantumkan dalam Bab Mengingat, akan tetapi setelah diundangkan abai dan tidak lagi mengingat secara jernih dan benar amanat UUD45 tersebut sehingga terjadi apa yang dinamakan, miscarriage of justice atau kesesatan nyata dalam menjalankan keadilan di mana pencari keadilan tidak tahu lagi ke mana harus mencari keadilan apalagi jika Mahkamah Agung RI tidak lagi berpijak pada kebebasan dan kemandirian kekuasaan kehakiman.

Di dalam proses peradilan pidana saat ini salah satu faktor yang sangat mempengaruhi kebebasan dan kemandirian kekuasaan Kehakiman pada Mahkamah Agung dan jajaran hakim di bawahnya adalah Kebebasan Berpendapat di Muka Umum yang telah bertentangan dengan batas toleransi sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 J UUD45 ketika menjalankan ketentuan Pasal 28 A sd Pasal 28 I, termasuk turunannya di dalam UU Pemberantasan Tipikor terkhusus Bab V tentang Peran Serta Masyarakat yang sering terjadi di mana tekanan publik (public pressure) telah mengabaikan semua hak asasi seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa; yang tampak mewujud adalah kezaliman.

Saat ini yang tampak bukan lagi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, melainkan ketidakadilan berdasarkan kebebasan opini berpendapat tanpa batas moral, agama, ketertiban, dan keamanan.


Redaktur : -
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top