Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Menakar Kesalahan dalam Praktik Hukum Pidana

Foto : ISTIMEWA

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita

A   A   A   Pengaturan Font

Oleh: Romli Atmasasmita

Setiap manusia pasti berbuat kesalahan dan tidak ada yang sempurna merupakan hukum alam. Akan tetapi, ketidaksempurnaan manusia telah disempurnakan dengan keimanan dan ketakwaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Ajaran ini terdapat pada semua kitab suci tiap agama yang diakui di Indonesia.

Apalagi di dalam menakar kesalahan atas suatu perbuatan manusia; penakaran yang selama ini kita lakukan hanya berdasarkan pada apa yang tercela dan tidak tercela menurut penilaian manusia dan penilaian manusia tersebut tidak terlepas dari dan bahkan identik dengan norma-norma agama sebagaimana tercantum di dalam kitab suci agama.

Namun demikian, dalam praktik peradilan menerapkan norma yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan pidana sering terjadi menyalahi atau bertentangan dan bahkan melanggar norma-norma undang-undang yang telah dipengaruhi, bahkan diperintahkan norma agama itu sendiri; tidak segan dilakukan secara tidak manusiawi dan bahkan zalim.

Setiap putusan pengadilan pada tingkat pertama sampai dengan Mahkamah Agung yang selalu dicantumkan irah-irah,Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa; tidak lagi mewujud di dalam amar putusannya sehingga tampak dan terang jelas pertentangannya dengan muruah dan ajaran Tuhan Yang Maha Esa bahwa kita sesama manusia dilarang berbuat zalim terhadap sesamanya; wajib menegakkan timbangan (mizan) agar tetap tegak lurus; tidak memihak atau dalam bahasa kekinian disebut, fair trial; harus beranggapan bahwa setiap manusia adalah mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan harus dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya.

Hal-hal tersebut sering terjadi secara nyata diwujudkan sejak seseorang ditetapkan sebagai tersangka melakukan suatu kejahatan, baik dalam penahanan dan penuntutan sampai pada proses sidang di muka sidang pengadilan yang terbuka dan dibuka untuk umum.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : -
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top