![Menag Dukung Pemendikbud 30, Muhammadiyah Tetap Menolak dan Berpandangan Aturan Itu Legalkan Seks Bebas](https://koran-jakarta.com/images/article/menag-dukung-pemendikbud-30-muhammadiyah-tetap-menolak-dan-berpandangan-aturan-itu-legalkan-seks-bebas-211109160721.jpeg)
Menag Dukung Pemendikbud 30, Muhammadiyah Tetap Menolak dan Berpandangan Aturan Itu Legalkan Seks Bebas
![Menag Dukung Pemendikbud 30, Muhammadiyah Tetap Menolak dan Berpandangan Aturan Itu Legalkan Seks Bebas](https://koran-jakarta.com/images/article/menag-dukung-pemendikbud-30-muhammadiyah-tetap-menolak-dan-berpandangan-aturan-itu-legalkan-seks-bebas-211109160721.jpeg)
Menag Yaqut menerima kedatangan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Senin (8/11).
"Dan otomatis kan potensi terjadinya peningkatan kasus kekerasan seksual akan semakin tinggi juga," ujar Sekretaris Majelis Diktilitban PP Muhammadiyah, Muhammad Sayuti, saat dihubungi, Senin (8/11).
Sayuti menegaskan, bahwa penolakan Muhammadiyah atas Permendikbud Ristek tersebut bukan karena Muhammadiyah pro dengan kekerasan seksual. Sebaliknya, Muhammadiyah justru ingin masalah ini diatasi secara komprehensif benar-benar dari sumber permasalahannya. Sementara permen ini justru dinilai akan melahirkan masalah-masalah baru nantinya.
"Kami senang pemerintah memperhatikan masalah kekerasan seksual di kampus, tapi caranya jangan begitu, masa punya niat baik tapi dilakukan dengan cara yang tidak baik," lanjutnya.
Masalah kekerasan seksual di lingkup kampus menurutnya tidak perlu menggunakan regulasi seperti itu, apalagi jika di dalamnya terdapat banyak celah yang justru menimbulkan banyak mudharat. Lebih dari sekadar regulasi, masalah kekerasan seksual perlu diatasi menggunakan tata nilai keagamaan yang luhur. Seperti dalam ajaran Islam misalnya, relasi antara laki-laki dan perempuan dipandang sebagai relasi yang sakral sehingga harus dilakukan secara adil, bermartabat, dan halal.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya