Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Menag Dukung Pemendikbud 30, Muhammadiyah Tetap Menolak dan Berpandangan Aturan Itu Legalkan Seks Bebas

Foto : Istimewa

Menag Yaqut menerima kedatangan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Senin (8/11).

A   A   A   Pengaturan Font

"Kami mendukung kebijakan yang telah dikeluarkan Mas Menteri. Karenanya, kami segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk mendukung pemberlakuan Permendikbud tersebut di PTKN," ungkap Gus Yaqut di Kemenag, dalam rilisnya, Senin (8/11).

Gus Yaqut sepakat dengan Nadiem yang menyatakan kekerasan seksual menjadi salah satu penghalang tercapainya tujuan pendidikan nasional.

"Kita tidak boleh menutup mata, bahwa kekerasan seksual banyak terjadi di lingkungan pendidikan. Dan kita tidak ingin ini berlangsung terus menerus," kata Gus Yaqut.

Alih-alih akan dapat mengatasi masalah kekerasan seksual di perguruan tinggi yang semakin marak terjadi, Muhammadiyah menilai Permendikbud Ristek No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi justru akan membuat kasus-kasus kekerasan seksual semakin langgeng.

Adanya nomenklatur 'persetujuan korban' di dalam pasal 5 peraturan tersebut, justru dinilai akan melegalkan seks bebas di kalangan mahasiswa. Pasalnya, dengan alasan adanya persetujuan korban atau consent, maka perbuatan-perbuatan yang melanggar norma keagamaan seperti hubungan seksual di luar pernikahan akan dianggap wajar.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top