Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kelola Rusun

Memutus Listrik, Pengelola Bakal Terima Sanksi

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Sanksi tegas menanti kepada pengelola rumah susun atau apartemen yang memutuskan listrik dan air kepada penghuninya. Meskipun penghuni rusun itu telah menunggak pembayaran iuran pemeliharaan lingkungan (IPL).

"Pemprov menginginkan agar kehidupan yang nyaman, aman, serasi dan sehat di lingkungan rumah susun milik/apartemen dapat terwujud," ujar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (29/8).

Diakuinya, Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur yang ditujukan kepada Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) di Jakarta yang berisi tentang optimalisasi pembinaan pengelolaan rumah susun milik/apartemen. Dia meminta seluruh pihak mentaati surat edaran itu.

"Pemprov DKI Jakarta akan memberikan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku bagi PPPSRS yang tidak melaksanakan apa yang tercantum dalam surat edaran tersebut. Sanksi yang bisa diberikan bisa berupa sanksi sesuai aturan perundangan, selaku pembina rumah susun," katanya

Dalam surat edaran yang ditandatangani tanggal 24 Agustus 2018 itu, Anies meminta PPPSRS menghapus ketentuan pemutusan utilitas listrik dan air yang menjadi sanksi atas keterlambatan dan selisih pembayaran Iuran Pengelolaa Lingkungan (IPL). Pihaknya mengharuskan PPPRS agar melakukan pemisahan atas komponen pembayaran IPL dengan tagihan atas pemakaian utilitas listrik dan air pada unit yang ditagihkan kepada para pemilik atau penghuni.

"PPPSRS di Jakarta melakukan penyesuaian Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) serta Aturan Penghunian (house rule) sesuai dengan UU No.20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun," imbuhnya.

Menurutnya, konflik yang terjadi di lingkungan rumah susun milik/apartemen antara pengelola dan penghuni cukup marak. Bahkan tak jarang berlanjut ke ranah pidana, menjadikan kehidupan di hunian vertikal ini kerap menjadi tidak harmonis. Saat ini, pihaknya masih menyiapkan Peraturan Gubernur yang mengatur tentang pengelolaan rumah susun.

"Penting untuk menyediakan produk hukum yang sesuai dengan situasi dan kondisi di DKI Jakarta. Pergub ini juga mendapatkan asistensi langsung dari Kementrian PUPERA mengingat belum adanya PP dan Permen yang terbit sebagai turunan dari Undang-Undang 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun.

Warga yang merasa tidak sepakat dengan kenaikan IPL lewat Rapat Umum Tahunan (RUTA) yang tidak partisipatif kebanyakan menolak melakukan pembayaran dengan harga baru.

pin/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top