Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kelola Rusun

Memutus Listrik, Pengelola Bakal Terima Sanksi

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

"PPPSRS di Jakarta melakukan penyesuaian Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) serta Aturan Penghunian (house rule) sesuai dengan UU No.20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun," imbuhnya.

Menurutnya, konflik yang terjadi di lingkungan rumah susun milik/apartemen antara pengelola dan penghuni cukup marak. Bahkan tak jarang berlanjut ke ranah pidana, menjadikan kehidupan di hunian vertikal ini kerap menjadi tidak harmonis. Saat ini, pihaknya masih menyiapkan Peraturan Gubernur yang mengatur tentang pengelolaan rumah susun.

"Penting untuk menyediakan produk hukum yang sesuai dengan situasi dan kondisi di DKI Jakarta. Pergub ini juga mendapatkan asistensi langsung dari Kementrian PUPERA mengingat belum adanya PP dan Permen yang terbit sebagai turunan dari Undang-Undang 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun.

Warga yang merasa tidak sepakat dengan kenaikan IPL lewat Rapat Umum Tahunan (RUTA) yang tidak partisipatif kebanyakan menolak melakukan pembayaran dengan harga baru.


Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top