Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kelola Rusun

Memutus Listrik, Pengelola Bakal Terima Sanksi

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Sanksi tegas menanti kepada pengelola rumah susun atau apartemen yang memutuskan listrik dan air kepada penghuninya. Meskipun penghuni rusun itu telah menunggak pembayaran iuran pemeliharaan lingkungan (IPL).

"Pemprov menginginkan agar kehidupan yang nyaman, aman, serasi dan sehat di lingkungan rumah susun milik/apartemen dapat terwujud," ujar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (29/8).

Diakuinya, Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur yang ditujukan kepada Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) di Jakarta yang berisi tentang optimalisasi pembinaan pengelolaan rumah susun milik/apartemen. Dia meminta seluruh pihak mentaati surat edaran itu.

"Pemprov DKI Jakarta akan memberikan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku bagi PPPSRS yang tidak melaksanakan apa yang tercantum dalam surat edaran tersebut. Sanksi yang bisa diberikan bisa berupa sanksi sesuai aturan perundangan, selaku pembina rumah susun," katanya

Dalam surat edaran yang ditandatangani tanggal 24 Agustus 2018 itu, Anies meminta PPPSRS menghapus ketentuan pemutusan utilitas listrik dan air yang menjadi sanksi atas keterlambatan dan selisih pembayaran Iuran Pengelolaa Lingkungan (IPL). Pihaknya mengharuskan PPPRS agar melakukan pemisahan atas komponen pembayaran IPL dengan tagihan atas pemakaian utilitas listrik dan air pada unit yang ditagihkan kepada para pemilik atau penghuni.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top