Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Outsourcing

Memahami Maknanya Tanpa Mengurangi Pelaksanaannya

A   A   A   Pengaturan Font

Di bidang industri apapun, termasuk migas, perkapalan, dan perbankan, bila aturannya diikuti, komunikasi lancar dan ada itikad baik, maka akan berjalan mulus. Sebaliknya masalah terjadi, jika kontraknya tidak diperpanjang, namun ada risiko terjadinya penyalahgunaan atau pelanggaran aturan oleh vendor. Ini dapat diselesaikan melalui jalur hukum atau melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

PHK Harus Didasari UU

Secara terpisah, Bukhori Hasibuan, mantan pengurus LBH Nasional mengatakan, tindakan PHK harus didasari UU. Menurutnya, ada sejumlah cara mengatasi konflik dalam PHK. Pertama melakukan mediasi atau musyawarah yang difasilitasi melalui Disnaker setempat. Alternatif kedua penyelesaian yang dilakukan lewat Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Ketua Komite Tetap Ketenagakerjaan KADIN Indonesia, sekaligus Ketua Tetap Sertifikasi dan Kompetensi Apindo, Iftida Yasar mengemukakan, sebenarnya pekerjaan alih daya dilakukan melalui sistem kerja sama kedua belah secara business to business. "Misalnya antara pihak pelabuhan dengan perusahaan penyedia jasa kontainer. Setelah itu perusahaan penyedia jasa outsourcing melakukan kontrak kerja dengan karyawannya, sehingga kerjasama ini melibatkan tiga pihak," katanya.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top