Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Outsourcing

Memahami Maknanya Tanpa Mengurangi Pelaksanaannya

A   A   A   Pengaturan Font

Kini banyak perusahaan yang memakai tenaga kerja melalui perusahaan penyedia jasa tenaga kerja atau outsourcing. Dalam dunia usaha, penggunaan jasa outsourcing memang sudah tidak asing lagi. Hanya saja, tidak semua orang paham hal ini, apalagi ada berita-berita negatif seputar outsourcing ini.

Dalam kasus PT Jakarta International Container Terminal (JICT), di mana perusahaan ini biasa memakai tenaga kerja outsourcing. Pada 31 Desember 2017 kerja sama PT JICT dan perusahaan penyedia outsourcing, PT Empco berakhir - otomatis 400 karyawan outsource di bawah PT Empco harus putus kontraknya. Sebenarnya wajar saja, bahkan ketika PT JICT mengontrak karyawan outsource baru, di bawah PT Multi Tally Indonesia, yang memang keluar sebagai pemenang tender perusahaan penyedia outsourcing berikutnya.

Yang terjadi kemudian adalah, para karyawan di bawah naungan PT Empco, menolak pemutusan hubungan kerja (PHK). Dan yang lebih tidak masuk akal, Serikat Pekerja JICT (SPJICT) menuntut perekrutan karyawan outsource tersebut untuk menjadi karyawan tetap.

Definisi outsourcing, adalah penyerahan pekerjaan oleh pengusaha kepada perusahaan lain, untuk mengerjakan pekerjaan yang bukan produksi pokok atau pekerjaan utama di perusahaan tersebut. Peraturan mengenai gaji atau sistem pengupahan akan ditentukan pada pemberlakuan sistem kontrak yang dilakukan di awal perjanjian.

Menurut Ketua Umum Indonesian Outsourcing Association - IOA ABADI (Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia), Greg Chen, di berbagai negara termasuk Indonesia, umumnya keberadaan SP, mewakili keberadaan pekerja permanen. "Memang secara khusus ditemukan di Jepang, keberadaan para pekerja alih daya atau pekerja kontrak bisa diwakili SP. Jadi sistem kerja mereka diikat dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)," ungkapnya.

Greg mengaku tidak pernah mendengar ada SP yang kehadirannya mewakili pekerja kontrak di Indonesia. Keberadaan para pekerja yang sistem kerjanya diikat dengan PKWT, diatur melalui SK Menakertrans No. 100/MEN/IV/2004 tentang Pelaksanaan PKWT.

Greg menegaskan, kendati di Indonesia tidak ada SP untuk perusahaan alih daya, namun diakui di tahun lalu banyak penyalahgunaan UU Tenaga Kerja. Hal itulah yang mendorong munculnya protes dari sejumlah SP.

Jenis Usaha Outsourcing

Pada industri apapun, jenis usaha outsourcing, dibagi dua bagian. Pertama, usaha pemborongan murni. Kedua, usaha penyedia jasa tenaga kerja. Untuk usaha pemborongan murni, biasanya perusahaan pemberi kerja meminta perusahaan vendor untuk menyediakan segala jenis bidang usahanya, mulai dari pengadaan tenaga kerja, sistem kerjanya, sampai manajemen supervisi. Semua dilakukan perusahaan vendor.

Sedangkan usaha penyediaan tenaga kerja adalah perusahaan yang menyediakan tenaga kerja seperti outsourcing, dan sistem kontrak kerja sampai pemberian gaji dan monitoring termasuk supervisi sistem pelatihan, semuanya dilakukan perusahaan customer.

Pada 2012 banyak perusahaan memperlakuan karyawannya tidak sesuai regulasi atau etika yang berlaku. Itu sebabnya keluar Permennakertrans No. 19 tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Pihak Lain.

Dalam salah satu pasalnya dinyatakan, perusahaan pemberi pekerjaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh melalui perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.

Adapun pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat sebelumnya, harus merupakan kegiatan jasa penunjang atau yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.

Adapun kegiatan jasa penunjang sebagaimana dimaksud meliputi, a. usaha pelayanan kebersihan (cleaning service); b. usaha penyediaan makanan bagi pekerja/buruh (catering); c. usaha tenaga pengaman (security/satuan pengamanan); d. usaha jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan; dan e. usaha penyediaan angkutan bagi pekerja/buruh. Itu sebabnya, jasa penyediaan tenaga kerja benar-benar dibatasi.

"Masalah biasanya terjadi bila kontrak kerja tidak diperpanjang. Sesuai ketentuan perundang-undangan, sah saja memutus kontrak atau PHK saat di tengah jalan. Tapi Undang-undang mengharuskan klien membayar gaji pokok dan juga tunjangan yang masih tersisa sesuai kontrakyang harus dijalani.Jikasemua regulasi diikuti umumnya tidak akan terjadi masalah," papar Greg.

Di bidang industri apapun, termasuk migas, perkapalan, dan perbankan, bila aturannya diikuti, komunikasi lancar dan ada itikad baik, maka akan berjalan mulus. Sebaliknya masalah terjadi, jika kontraknya tidak diperpanjang, namun ada risiko terjadinya penyalahgunaan atau pelanggaran aturan oleh vendor. Ini dapat diselesaikan melalui jalur hukum atau melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

PHK Harus Didasari UU

Secara terpisah, Bukhori Hasibuan, mantan pengurus LBH Nasional mengatakan, tindakan PHK harus didasari UU. Menurutnya, ada sejumlah cara mengatasi konflik dalam PHK. Pertama melakukan mediasi atau musyawarah yang difasilitasi melalui Disnaker setempat. Alternatif kedua penyelesaian yang dilakukan lewat Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Ketua Komite Tetap Ketenagakerjaan KADIN Indonesia, sekaligus Ketua Tetap Sertifikasi dan Kompetensi Apindo, Iftida Yasar mengemukakan, sebenarnya pekerjaan alih daya dilakukan melalui sistem kerja sama kedua belah secara business to business. "Misalnya antara pihak pelabuhan dengan perusahaan penyedia jasa kontainer. Setelah itu perusahaan penyedia jasa outsourcing melakukan kontrak kerja dengan karyawannya, sehingga kerjasama ini melibatkan tiga pihak," katanya.

Sejumlah hal diatur di dalam sistem pekerjaan tersebut. Antara lain, kapan jangka waktu berakhirnya pekerjaan, atau bagaimana sistem yang diberlakukan bila nantinya perusahaan tidak dapat berjalan seperti yang diharapkan, maka akan berakhir juga hubungan kerja.

Menjawab bagaimana peran SP dalam hubungan kerja dengan sistem outsourcing, SP memiliki hak untuk membela anggotanya dalam mempertahankan hak-hak mereka. Misalnya, SP perlu mengetahui bagaimana proses berhentinya pekerjaan kontrak. Apakah perusahaan yang mempekerjakan sudah memberitahukan hal tersebut kepada para pekerja, termasuk bagaimana bunyi perjanjian kerjasama mengenai berakhirnya kerja kontrak mereka.

Khusus yang berkaitan dengan kasus PT JICT yang menghentikan 400 pekerja alih dayanya, Iftida mengatakan, perlu melihat bagaimana bentuk perjanjian kerjasamanya. Artinya bagaimana pemberi pekerjaan saat mengikat kerjasama dengan perusahaan outsourcing, termasuk bagaimana kerjasama yang diikat dengan pekerja outsourcing. Apakah pemberhentian kerja tersebut sesuai dengan isi perjanjian perihal masa kontrak kerja.

"Sebetulnya, jika dilihat dari perjanjian terkait masalah tersebut, yang dilakukan PT JICT yakni PHK 400 pekerja alih daya, sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. ima/R-1

Komentar

Komentar
()

Top