Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sengketa Pemilu -- Kapolri Nyatakan Siap Hadir Bila Diminta MK di Perkara PHPU

Megawati Siap Jadi Saksi di MK

Foto : ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

Keterangan saksi ahli -- Profesor Filsafat STF Driyarkara Franz Magnis-Suseno bersiap menjadi saksi ahli saat sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (2/4). Sidang tersebut mengagendakan mendengarkan keterangan saksi dan saksi ahli yang dihadirkan oleh pemohon Tim Hukum pasangan Ganjar-Mahfud.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengatakan bahwa Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri siap hadir di Mahkamah Konstitusi (MK) jika dipanggil sebagai saksi dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres.

"Ibu Megawati bersedia untuk hadir sebagai saksi kalau dipanggil oleh MK. Kita sudah mendapat konfirmasi dari Bu Megawati. Bu Megawati sama sekali tidak menolak," kata Todung usai sidang lanjutan perkara PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (2/4).

Ia menilai, MK juga perlu menghadirkan pihak lain selain empat menteri Kabinet Indonesia Maju, yaitu Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Karena itu, TPN mengusulkan kepada MK agar Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo juga dihadirkan untuk memberikan keterangan. "Minimal, hadirkan juga Kapolri untuk bisa mendapatkan gambaran yang lebih lengkap mengenai lingkup pelanggaran dan kecurangan yang terjadi selama kampanye, pencoblosan, dan penghitungan suara," ujarnya.

Selain itu, ia juga ingin melihat bagaimana bentuk netralitas dalam Pemilu 2024 yang telah dilakukan oleh pejabat, terutama aparat kepolisian dan militer.

Todung berharap apabila nantinya MK memanggil Kapolri, yang bersangkutan akan datang karena timnya telah mencoba beberapa kali menemui, namun hasilnya nihil.

Sebelumnya, Kamis (28/3), Kuasa hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menyindir balik tim hukum Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin soal pemanggilan Sri Mulyani hingga Tri Rismaharini ke sidang sengketa Pilpres 2024.

Otto berkata pihaknya bisa saja juga meminta MK memanggil Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Namun, ia tak melakukannya. "Kalau dia minta menteri, kami juga minta Ibu Megawati dipanggil, mau tidak? Kan begitu masalahnya kan," kata Otto seusai sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis.

Dugaan Pelanggaran

Sementara itu, Komisi III DPR RI mempersilakan MK untuk memanggil Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai saksi dalam sidang perkara PHPU 2024.

"Iya, silakan saja ya," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo sendiri menyatakan siap hadir memberikan keterangan pada sidang perkara PHPU Pilpres 2024, bila diminta oleh MK. "Alhamdulillah kalau Hakim MK nanti mengundang dengan senang hati, kami akan hadir," kata Sigit ditemui usai kegiatan buka puasa bersama TNI-Polri di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Selasa malam.

Jenderal polisi bintang empat itu mengatakan kehadirannya sebagai wujud warga negara yang taat dan patuh terhadap aturan perundang-undangan. "Kami taat terhadap aturan dan konstitusi," kata Sigit.

Terpisah, Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin tidak mempermasalahkan rencana MK akan memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju sebagai saksi dalam sidang sengketa Pilpres 2024 pada Jumat (5/4).

Wapres sebagaimana keterangan resmi Biro Pers Sekretariat Wakil Presiden menekankan siapapun yang dipanggil harus hadir sebagai kewajiban konstitusional.

"Saya kira kan MK memerlukan penjelasan, siapapun tentu harus hadir ya, harus, dan saya kira itu kewajiban konstitusional," kata Wapres.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top