Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengelolaan Lingkungan

Medan Kota Metropolitan Terkotor di Indonesia

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Medan, Sumatera Utara, merupakan kota metropolitan terkotor di Tanah Air. Sementara itu, untuk kategori kota besar terkotor adalah Bandar Lampung dan Manado.

Untuk kategori kota sedang terkotor adalah Sorong, Kupang, dan Palu. Untuk kategori kota kecil adalah Waikabubak di Sumba Barat, Waisai di Raja Ampat, Ruteng di Manggarai, Kabupaten Buol di Sulawesi Tengah, Bajawa di Kabupaten Ngada.

"Kota terkotor mendapat penilaian paling rendah antar kota-kota Adipura dari 300 sekian kota yang kita nilai, dan itu adalah kota yang jelek," ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rosa Vivien Ratnawati, usai acara Penganugerahan Adipura dan Green Leadership Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD periode 2017-2018, di kantor KLHK, Jakarta, Senin (14/1).

Rosa menuturkan penilaian mencakup antara lain penilaian fisik dan tempat pemrosesan akhir (TPA), kota-kota itu mendapat nilai jelek karena melakukan pembuangan terbuka serta ada yang belum membuat kebijakan dan strategi nasional (Jakstranas) tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.

Kemudian, faktor nilai buruk lain adalah komitmen yang kurang, anggaran kurang, serta partisipasi publik yang kurang.

"Untuk penilaian tahun ini kita ketatkan betul bahwa yang pertama tentu fisik, standarnya tinggi memang,kemudian TPA kita tidak berikan adipura kalau operasionalnya 'open dumping'," ujarnya.

Padahal, lanjut dia, Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengamanatkan bahwa tempat pemrosesan akhir (TPA) menggunakan sistem lahan urug saniter atau sekurang-kurangnya sistem lahan urug terkendali.

Rosa berharap kota-kota yang masih kurang dalam penilaian Adipura itu dapat memperbaiki diri untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat serta pengelolaan sampah yang lebih baik.

"Kami akan memberikan pendampingan terhadap kota-kota yang mendapatkan penilaian paling rendah saat pemerintah melakukan penilaian Adipura," katanya.

Dalam kesempatan tersebut, KLHK memberikan anugerah Adipura periode 2017-2018 kepada 146 penerima, sebagai bentuk penghargaan yang peduli terhadap lingkungan hidup.

Penerima penghargaan tersebut terdiri atas satu Adipura Kencana, 119 Adipura, 10 Sertifikat Adipura dan lima Plakat Adipura serta penghargaan Kinerja Pengurangan Sampah kepada 11 kabupaten/kota.

Siapkan Program

Sementara itu, Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar, mengatakan saat ini pihaknya sedang mempersiapkan Program Adipura 2025. Program ini untuk mencapai target kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah 2025, yaitu 30 persen pengurangan sampah dan 70 persen penanganan sampah. "Nantinya di tahun 2025, 100 persen sampah di Indonesia seluruhnya terkelola," katanya.

Menurut Menteri LHK, untuk program itu perlu ada saling melengkapi pola kerja dalam bentuk rencana operasional dan sistem persampahan di daerah. ang/E-3

Komentar

Komentar
()

Top