Mata Kuliah "Start-up" Digital Bersifat Opsional
Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Paristiyanti Nurwardani.
JAKARTA - Mata kuliah start up digital bersifat opsional. Namun, mata kuliah start up digital menjadi bagian dari program Merdeka Belajar: Kampus Merdeka (MBKM) khususnya kegiatan kewirausahaan-start up digital yang dapat diambil oleh mahasiswa yang berminat menjalankan program tersebut.
"Kami akan dorong hadirnya mata kuliah start up digital pada tahun 2022 namun perlu kami luruskan bahwa sifatnya opsional seperti program kewirausahaan yang selalu jadi opsi sebagai bagian dari Kampus Merdeka," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Paristiyanti Nurwardani, di Jakarta, Selasa (18/5).
Paris menegaskan mata kuliah wajib kurikulum (MKWK) Pendidikan Tinggi secara Nasional adalah empat mata kuliah,Bahasa Indonesia, Kewarganegaraan, Agama, dan Pancasila. Mata kuliah start up digital menjadi mata kuliah tambahan atau pilihan dan diputuskan secara otonom oleh otoritas perguruan tinggi jika ingin menyempurnakan kurikulum yang relevan dengan era digital.
"dengan demikian start up digital bukan MKWK. Hal ini disampaikan dalam rangka meluruskan kekeliruan yang terjadi, klarifikasi diperlukan sebagai bentuk upaya dalam meluruskan pemberitaan yang beredar di masyarakat," jelasnya.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya