Masyarakat yang Paling Dirugikan, Meski Kenaikan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah tapi di Lapangan Harga-harga Sudah Naik
Pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) juga tidak luput dari dampaknya. Banyak UKM yang menghadapi dilema antara menaikkan harga produk untuk menutupi biaya operasional atau mempertahankan harga demi menjaga daya beli konsumen.
Foto: antaraJAKARTA - Meski pemerintah menyatakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen hanya akan berlaku untuk barang mewah, kenyataan di lapangan justru menunjukkan sudah terjadi lonjakan harga berbagai barang kebutuhan sebelum kebijakan tersebut resmi diterapkan pada 1 Januari 2025.
Hal ini menuai kritik tajam dari masyarakat dan pelaku usaha yang merasa dirugikan. Menurut Aditya Hera Nurmoko, Ekonom STIE YKP Yogyakarta, kebijakan ini menunjukkan kurangnya perencanaan matang dan komunikasi yang profesional dari pemerintah.
“Kenaikan PPN yang diumumkan tanpa memperhitungkan dampaknya secara holistik telah menciptakan keresahan di masyarakat. Bahkan sebelum kebijakan tersebut efektif, banyak pedagang yang sudah menaikkan harga barang dengan dalih antisipasi kenaikan pajak,” ujar Aditya kepada Koran Jakarta, Rabu (1/1).
Ia menambahkan, ketidakjelasan komunikasi pemerintah mengenai cakupan kenaikan PPN menjadi akar permasalahan. “Ketika pemerintah hanya menargetkan barang mewah, masyarakat umum tidak semestinya terkena dampaknya. Namun, lemahnya komunikasi membuat informasi ini disalahartikan oleh pelaku pasar, yang akhirnya berdampak pada inflasi harga barang kebutuhan pokok,” lanjutnya.
Masyarakat, terutama golongan menengah ke bawah, menjadi kelompok yang paling terdampak akibat lonjakan harga barang kebutuhan sehari-hari. Kenaikan ini memengaruhi daya beli yang sudah menurun sejak pandemi. “Beban ekonomi yang dirasakan masyarakat semakin berat, bahkan sebelum kebijakan diterapkan,” ujar Aditya.
UKM Kena Dampak
Pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) juga tidak luput dari dampaknya. Banyak UKM yang menghadapi dilema antara menaikkan harga produk untuk menutupi biaya operasional atau mempertahankan harga demi menjaga daya beli konsumen. “Pada akhirnya, mereka yang tidak siap menghadapi situasi ini terpaksa menanggung kerugian atau bahkan gulung tikar,” jelas Aditya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menegaskan, kenaikan PPN 12% hanya untuk barang mewah lebih positif ke ekonomi meski saat ini harga barang terlanjur naik karena aturan teknis peraturan menteri keuangan (PMK) terlambat terbit.
"Begitu harga barang telanjur naik apalagi momen Natal dan Tahun Baru kan inflasi awal tahun terlanjur tinggi. Pemerintah ke depannya diminta lebih tegas untuk buat aturan jadi masyarakat dan pelaku usaha tidak di ping pong," papar Bhima
Adapun kenaikan PPN 12% untuk barang mewah juga diperkirakan hanya tambah 1,5-3 triliun rupiah per tahun penerimaan negara, tidak signifikan.
Sementara itu, Peneliti Ekonomi Celios lainnya, Nailul Huda mengatakan, ada faktor expected inflation di mana pedagang sudah menaikkan harga guna peralihan tarif PPN bisa lebih smooth. Dampaknya adalah produsen dan pedagang sudah mulai menaikkan harga jual sebelum tarif PPN 12 persen resmi diterapkan.
"Expected inflation ini yang tidak dikelola dengan baik oleh pemerintah," tegas Huda.
Menurut Huda, isu PPN yang hangat dalam beberapa bulan terakhir menjadi tidak terkontrol dan menjadi perbincangan publik secara luas. Pedagang dan produsen hingga hari terakhir masih berekspektasi tarif PPN 12 persen akan berlaku. "Ternyata dibatalkan untuk barang-barang umum, tetapi expected inflation sudah terjadi,"ucap Huda.
Sebelumnya seperti dikutip dari Antara, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen, khusus terhadap barang dan jasa mewah yang mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025. Hal itu diumumkan Presiden Prabowo usai mengikuti rapat tutup tahun 2024 di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa.
"Hari ini pemerintah memutuskan kenaikan tarif PPN 11 persen jadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Saya ulangi supaya jelas, kenaikan PPN dari 11 persen jadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," kata Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Eko S, Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini, Selocahyo Basoeki Utomo S
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Catat! Ini Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina yang Resmi Naik per 1 Januari 2025
- 2 Usut Tuntas, Kejati DKI Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp317 Miliar pada 2024
- 3 Kalah di Beberapa Daerah pada Pilkada 2024, Golkar Akan Evaluasi Kinerja Partai
- 4 Antisipasi Penyimpangan, Kemenag dan KPAI Perkuat Kerja Sama Pencegahan Kekerasan Seksual
- 5 Seekor gajah di Taman Nasional Tesso Nilo Riau mati
Berita Terkini
- 37 Tahun Berdiri, Restoran Indonesia di Hong Kong Bisa Renovasi dari Diaspora Loan BNI
- Film ‘How to Make Millions Before Grandma Dies’ Menginspirasi Penonton untuk Berbagi Cerita
- Jelang Pelantikan, Trump akan Dijatuhi Hukuman atas Kasus Uang Tutup Mulut
- Penumpang Nataru di Bandara Soetta Tembus 2 Juta
- Khofifah: Hari Braille Sedunia Momen Tingkatkan Hak Sisabilitas Netra