Sabtu, 22 Feb 2025, 00:00 WIB

Masyarakat Perlu Waspadai Kejahatan Finansial, Sebanyak 19.980 Rekening Kena Blokir Akibat Scam

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 28 persen dari 70.390 rekening terkait penipuan (scam) yang dilaporkan ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), atau sebanyak 19.980 rekening.

Foto: antara

JAKARTA - Aksi penipuan (scam) di perbankan sangat marak. Kurang dari tiga bulan, laporan yang masuk terkait penipuan (scam) mencapai puluhan ribu pengaduan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 28 persen dari 70.390 rekening terkait penipuan (scam) yang dilaporkan ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), atau sebanyak 19.980 rekening, diblokir hingga 9 Februari 2025. Sejak beroperasi pada 22 November 2024, IASC menerima 42.257 laporan kasus penipuan per 9 Februari 2025.

“Jumlah rekening terkait penipuan yang dilaporkan sebanyak 70.390 dan dari jumlah rekening tersebut sejumlah 19.980 telah dilakukan pemblokiran atau 28 persen,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (KE PEPK) OJK Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Jumat (21/2).

Sementara itu, dia menuturkan jumlah kerugian dana yang dilaporkan korban sebesar 700,2 miliar rupiah dan jumlah dana korban yang telah diblokir sebesar 106,8 miliar rupiah.

Seperti diketahui, penipuan (scam) bank merupakan modus kejahatan yang bertujuan untuk mencuri uang atau data pribadi korban dengan berpura-pura menjadi pihak bank. Penipu biasanya menggunakan berbagai cara untuk menipu korban, seperti: phishing, vishing (voice phishing), smishing (SMS phishing), social engineering, skimming, dan fake investment scam.

Friderica mengatakan IASC didirikan OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang didukung oleh asosiasi di industri jasa keuangan untuk penanganan penipuan yang terjadi di sektor keuangan secara cepat dan menimbulkan efek jera bagi pelakunya.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan: