Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
DISKONTO

Masyarakat Jangan Tergiur Tawaran "Fintech" Ilegal

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur dengan layanan financial technology (fintech) pinjaman daring yang tidak terdaftar. Sebab, fintech ilegal tersebut sangat merugikan.

Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Triyono Gani mengatakan dengan kemajuan teknologi saat ini ada banyak cara yang dimanfaatkan bagi perusahaan fintech mengembangkan usaha mereka, termasuk pinjaman daring.

"Kalau pinjaman daring tidak berizin suka-suka dia, karena tidak ada Otoritas. Dia hanya perlu izin ke Google, kalau Google membolehkan untuk mengunggah ya sudah," katanya saat seminar daring, Kamis (17/6).

Pihaknya sebenarnya menyesalkan dengan mudahnya perusahaan fintech pinjaman mengunggah layanan mereka. Harusnya, Google bertanya dulu ke lembaga berwenang apakah perusahaan itu sudah resmi terdaftar atau belum. Namun, nyatanya saat ini ketika ada keberatan dari otoritas terkait, baru Google akan menurunkan layanan tersebut.

"Ini aturan kurang pas. Padahal jika sudah masuk (diunggah) bisa kemana-mana. Jadi, harusnya bisa membedakan pinjaman yang berizin dan tidak berizin," kata dia.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top