Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
DISKONTO

Masyarakat Jangan Tergiur Tawaran "Fintech" Ilegal

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur dengan layanan financial technology (fintech) pinjaman daring yang tidak terdaftar. Sebab, fintech ilegal tersebut sangat merugikan.

Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Triyono Gani mengatakan dengan kemajuan teknologi saat ini ada banyak cara yang dimanfaatkan bagi perusahaan fintech mengembangkan usaha mereka, termasuk pinjaman daring.

"Kalau pinjaman daring tidak berizin suka-suka dia, karena tidak ada Otoritas. Dia hanya perlu izin ke Google, kalau Google membolehkan untuk mengunggah ya sudah," katanya saat seminar daring, Kamis (17/6).

Pihaknya sebenarnya menyesalkan dengan mudahnya perusahaan fintech pinjaman mengunggah layanan mereka. Harusnya, Google bertanya dulu ke lembaga berwenang apakah perusahaan itu sudah resmi terdaftar atau belum. Namun, nyatanya saat ini ketika ada keberatan dari otoritas terkait, baru Google akan menurunkan layanan tersebut.

"Ini aturan kurang pas. Padahal jika sudah masuk (diunggah) bisa kemana-mana. Jadi, harusnya bisa membedakan pinjaman yang berizin dan tidak berizin," kata dia.

Dia menambahkan perusahaan itu akan dengan mudah memanfaatkan berbagai macam layanannya. Selain bisa memanfaatkan Google Play, pesan singkat dan berbagai macam layanan lainnya untuk promosi perusahaan mereka. Mereka ada yang legal dan ilegal.

Dia juga minta masyarakat berhati-hati melakukan pinjaman daring. Masyarakat akan lebih bijak jika memanfaatkan layanan yang terdaftar resmi bukan yang tidak resmi.

Dia juga mengingatkan tentang pentingnya mengatur fintech. Beberapa faktornya adalah karena kemajuan teknologi, inovasi keuangan tidak dapat diabaikan dan perlu dikelola agar dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top