Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dirjen Perhubungan Udara, Polana B Pramesti, Terkait Mahalnya Harga Tiket PesawatISTIMEWA

Masyarakat Diminta Teliti dalam Membeli Tiket

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Dalam KM 106 itu ada tarif tertinggi tiap rute langsung bukan transit untuk rute domestik kelas ekonomi. Jadi, silakan masyarakat mengecek tarif pesawatnya sebelum membeli tiket. Bahkan dalam tarif yang tertera di KM 106 tersebut lebih rendah 12-16 persen dibanding tarif yang tertera di aturan sebelumnya.

Berarti maskapai harus mematuhi aturan tersebut?

Harus. Maskapai tidak boleh menjual tarif pesawat di atas yang sudah ditetapkan pemerintah tersebut. Maskapai yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun harus diketahui, bahwa tarif tersebut bukan harga tiket. Untuk jadi harga tiket, tarif itu masih ditambah pajak, asuransi dan biaya pelayanan bandara atau dikenal sebagai passenger service charge (PSC).

Lalu, ada biaya lainnya yang harus masyarakat ketahui?

Selain itu, tarif tersebut juga harus disesuaikan dengan layanan di maskapai. Untuk maskapai full service seperti Garuda dan Batik Air, boleh menjual tarif itu sebesar 100 persen. Untuk medium service seperti Sriwijaya dan NAM air boleh menjual maksimal 90 persen, dan LCC seperti Lion, Citilink dan Indonesia AirAsia boleh menjual maksimal 85 persen dari tarif batas atas.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top