Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dirjen Perhubungan Udara, Polana B Pramesti, Terkait Mahalnya Harga Tiket PesawatISTIMEWA

Masyarakat Diminta Teliti dalam Membeli Tiket

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Hal ini menanggapi adanya informasi di masyarakat yang menyebutkan tiket ke beberapa rute penerbangan domestik mencapai puluhan juta rupiah.

Setelah diselidiki, ternyata penerbangan tersebut bukan penerbangan langsung, namun transit di beberapa tempat. Untuk mengetahui lebih jauh terkait hal tersebut, berikut perbincangan Koran Jakarta dengan Dirjen Perhubungan Udara, Polana B Pramesti, di Jakarta, Kamis (30/5).

Apa komentar Anda terkait informasi tentang harga tiket yang mencapai 21 juta rupiah?

Iya, saya menanggapi hal itu, saya mengajak masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli tiket penerbangan pada periode libur lebaran tahun ini, terutama saat membeli di agen travel maupun secara daring (online).

Memangnya kenapa?

Sebab, ada beberapa hal yang perlu diteliti di antaranya adalah jenis-jenis biaya yang dibebankan serta jenis penerbangannya apakah langsung satu rute atau transit. Sebab jika penerbangan transit, itu berarti penumpang membeli beberapa tiket beberapa rute untuk sampaik ke rute tujuan, sehingga harganya menjadi tinggi. Kalau penerbangan langsung, tarifnya terkendali dalam aturan pemerintah.

Tapi semua itu ada aturannyakan?

Semua biaya dalam tiket sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No PM 20 Tahun 2019 tentang tata cara dan formulasi perhitungan tarif batas atas penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri, dan KM 106 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Apakah dalam aturan itu dijelaskan?

Dalam KM 106 itu ada tarif tertinggi tiap rute langsung bukan transit untuk rute domestik kelas ekonomi. Jadi, silakan masyarakat mengecek tarif pesawatnya sebelum membeli tiket. Bahkan dalam tarif yang tertera di KM 106 tersebut lebih rendah 12-16 persen dibanding tarif yang tertera di aturan sebelumnya.

Berarti maskapai harus mematuhi aturan tersebut?

Harus. Maskapai tidak boleh menjual tarif pesawat di atas yang sudah ditetapkan pemerintah tersebut. Maskapai yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun harus diketahui, bahwa tarif tersebut bukan harga tiket. Untuk jadi harga tiket, tarif itu masih ditambah pajak, asuransi dan biaya pelayanan bandara atau dikenal sebagai passenger service charge (PSC).

Lalu, ada biaya lainnya yang harus masyarakat ketahui?

Selain itu, tarif tersebut juga harus disesuaikan dengan layanan di maskapai. Untuk maskapai full service seperti Garuda dan Batik Air, boleh menjual tarif itu sebesar 100 persen. Untuk medium service seperti Sriwijaya dan NAM air boleh menjual maksimal 90 persen, dan LCC seperti Lion, Citilink dan Indonesia AirAsia boleh menjual maksimal 85 persen dari tarif batas atas.

Terkait pengawasan tarif tersebut?

Untuk mengawasinya penerapan tarif ini, Ditjen Hubud sudah menyebar inspektur dari Direktorat Angkutan Udara dan Kantor Otoritas Bandar Udara di seluruh Indonesia untuk melakukan pengawasan terkait tarif ini. Pengawasan juga dilakukan melalui agen tiket dan pengawasan secara online. m zaki alatas/AR-3

Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top