Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pelonggaran PPKM

Masyarakat Diminta Tak Abai Protokol Kesehatan

Foto : ANTARA/Aprillio Akbar

Pengunjung mal Grand Indonesia, Jakarta, Rabu (3/11). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 1312 Tahun 2021 tentang PPKM level satu Covid-19 yang berlaku mulai 2-15 November 2021, salah satunya adalah kapasitas mal diizinkan hingga 100 persen dan beroperasi hingga pukul 22.00.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengingatkan masyarakat agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes), karena jika abai maka status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta bisa naik lagi ke level dua atau bahkan ke PPKM darurat.
"Kalau masyarakat abai pada prokes maka kita bisa kembali ke PPKM level dua, bahkan bisa kembali ke PPKM darurat," kata Riza Patria, di Jakarta, Rabu (3/11).
Menurut Riza Patria, DKI Jakarta yang saat ini sudah berada pada PPKM level satu, tapi masyarakat tidak boleh abai dalam menerapkan protokol kesehatan. "Masyarakat harus tetap siaga dan tetap menerapkan prokes, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jerak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas," katanya.
Riza Patria mengingatkan, DKI Jakarta yang saat ini berada pada PPKM level satu, sehingga setiap turun level itu adalah peringatan, bahwa harus tetap siaga.
Di sisi lain, Riza juga menyatakan, mengapresiasi warga yang turut berpartisipasi melaporkan pelanggaran protokol kesehatan melalui aplikasi Jakarta Kini (JaKi). "Terima kasih juga kepada para petugas yang terus menindak tegas setiap pelanggaran demi keselamatan seluruh warga," ujar Riza.
Sebelumnya, Pemerintah Pusat menetapkan status PPPKM di Jakarta turun dari level dua menjadi level satu, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 tahun 2021.
Pemerintah Pusat menurunkan status PPKM di Jakarta berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19. indikator lainnya yakni capaian vaksinasi dosis pertama minimal 70 persen, dan khususnya untuk warga lanjut usia di atas 60 tahun minimal 60 persen.
Dengan penurunan PPKM menjadi level satu, sejumlah pelonggaran dilakukan di antaranya, kapasitas kerja dari kantor (WFO) di perusahaan sektor non-esensial dinaikkan menjadi 75 persen. Selain itu, mal diperkenankan buka hingga kapasitas 100 persen sampai pukul 22.00 WIB, anak usia di bawah 12 tahun boleh masuk mal didampingi oleh orangtua.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1312 tentang PPKM Level Satu dengan pelonggaran sejumlah aturan menyesuaikan Instruksi Medagri Nomor 57 tahun 2021.
"Tetap jaga prokes dan jaga kesehatan. Semua harus tetap waspada, sampai kondisi dinyatakan aman. Kita berdoa, semoga wabah ini segera berakhir," kata Anies Baswedan, di Jakarta, Rabu.

Vaksin Anak
Pemprov DKI Jakarta saat ini mulai melakukan pendataan jumlah sasaran anak berusia 6-11 tahun yang bisa divaksin Covid-19, setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan izin vaksinasi bagi anak dalam rentang usia tersebut.
"Semuanya dalam proses dalam pendataan, nanti akan dicarikan waktu vaksinasi," kata Ahmad Riza Patria.
Menurut dia, Dinas Kesehatan DKI sedang mempersiapkan vaksinasi anak dalam rentang usia tersebut termasuk berkoordinasi dengan instansi terkait. Secara paralel, lanjut dia, Pemprov DKI juga sedang mengejar vaksinasi usia 12 tahun ke atas.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top