Masyarakat Diminta Laporkan ASN yang Tak Netral di Pemilu
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas memberikan sambutan di sela penandatanganan kerja sama digitalisasi ASN di Denpasar, Jumat (17/11)
“Masyarakat bisa melaporkan kepada Komisi ASN, nanti akan diproses," kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.
DENPASAR - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta masyarakat melaporkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral di Pemilu 2024 melalui Komisi ASN.
"Masyarakat bisa melaporkan kepada Komisi ASN, nanti akan diproses," kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas di Denpasar, Bali, Jumat (17/11).
Ada pun sanksi yang dapat dijatuhkan kepada ASN yang terbukti tidak netral yakni sanksi ringan hingga berat termasuk sanksi pidana.
Ia menekankan pentingnya para abdi negara itu untuk tidak memihak dalam pesta demokrasi lima tahunan itu karena sudah merupakan amanah dari negara.
Kementerian PANRB juga telah bekerja sama dengan Mabes Polri, Badan Pengawas Pemilu, Kementerian Dalam Negeri dan Komisi ASN. "Kalau ada pelanggaran, laporkan ke Komisi ASN, nanti ada sanksi dari paling ringan hingga paling berat termasuk pidana," imbuhnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya