Masyarakat Diminta Laporkan ASN yang Tak Netral di Pemilu
Foto : ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas memberikan sambutan di sela penandatanganan kerja sama digitalisasi ASN di Denpasar, Jumat (17/11)
Untuk menjamin netralitas ASN, pemerintah sebelumnya sudah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
SKB itu diteken oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Badan Kepegawaian Negara, Komisi ASN, dan Bawaslu.
Netralitas ASN telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN yang melarang ASN menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.
Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya