Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Masyarakat Bisa Manfaatkan Insentif Pajak

📅 Senin, 19 Jul 2021, 08:59 WIB | Oleh: Tim Penulis
Masyarakat Bisa Manfaatkan Insentif Pajak Doc: ISTIMEWA

DENPASAR - Kepala KPP Pratama Gianyar, Bali Moch. Luqman Hakim mengatakan selama pemberian insentif pajak yang diperpanjang hingga Desember 2021, ada enam insentif pajak yang bisa dimanfaatkan para Wajib Pajak.

"Kebijakan perpanjangan pemberian insentif pajak telah berlaku per 1 Juli 2021, ada enam insentif pajak yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat hingga akhir tahun ini," Kepala KPP Pratama Gianyar, Bali Moch. Luqman Hakim dalam siaran pers yang diterima di Denpasar, Bali, Minggu (18/7).

Ia menjelaskan untuk insentif yang pertama yang bisa dimanfaatkan yaitu insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP).

Dikatakannya bahwa insentif ini diberikan kepada pegawai atau karyawan dengan penghasilan bruto disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta.

"Para pemberi kerja dalam hal ini perusahaan maupun instansi tempat pegawai tersebut bekerja tidak perlu memotong pajak atas penghasilan yang diberikan kepada karyawannya, cukup dengan laporan realisasi maka pajak tersebut akan ditanggung pemerintah," jelasnya.

Insentif kedua yaitu insentif pajak usaha mikro kecil menengah (UMKM) atau PPh final. Pemberian insentif ini diberikan kepada Wajib Pajak yang menjalankan kewajiban perpajakannya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018.

Untuk itu para Wajib Pajak UMKM hanya perlu melaporkan realisasinya saja dan tidak perlu melakukan setoran pajak lagi.

Selanjutnya, yaitu pemberian insentif pajak DTP diberikan kepada pengusaha yang bergerak di sektor Konstruksi dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI). Pengusaha tersebut mendapatkan insentif PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah.

"Saya berharap seluruh Wajib Pajak di KPP Pratama Gianyar yang masuk kreteria dapat memanfaatkan insentif ini dengan sebaik-baiknya karena akan meringankan beban dan menambah keleluasaan dalam berusaha. Kapan lagi bayar pajak ditanggung pemerintah?," katanya.

Sektor Tertentu

Selain Pajak DTP, pemerintah juga membebaskan beberapa jenis pajak di beberapa sektor. Pertama, pembebasan pemungutan PPh Pasal 22 Impor guna mendorong wajib pajak yang bergerak di 132 bidang usaha yang telah ditentukan.

Selanjutnya, insentif angsuran PPh Pasal 25 untuk wajib pajak yang bergerak di 216 bidang usaha yang telah ditentukan. Wajib Pajak tersebut mendapat pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 50 persen dari angsuran yang seharusnya terutang.

Ia mengatakan ada juga insentif pajak pertambahan nilai (PPN) berupa restitusi dipercepat. Pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah yang di 132 yang telah ditentukan. PKP tersebut dapat mendapat insentif restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp5 miliar.

"Bagi para pelaku usaha yang ingin memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP dan yang ingin mengajukan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 mulai masa pajak Juli 2021 diminta menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif paling lambat 15 Agustus 2021," jelasnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
  • Sangat Memprihatinkan Rumah Dinas TNI untuk Judol, Pelaku Kini Ditahan
    oknum2 begini ini yg bikin citra loreng jadi ...
Megapolitan
Jakarta Lampaui Yogyakarta ...

Menghitung Peluang Janice Jumpa Aryna Sabalenka di WTA Wuhan

29 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Menghitung Peluang Janice J...
Nasional
Keadilan bagi Korban HAM Ma...
Nasional
MDCP 2026 Perkuat Kemitraan...
Luar Negeri
Trump Klaim Russia-Ukraina ...

Kabar Menggembirakan, Jantho Telah Melahirkan Bocah ke-12

56 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Kabar Menggembirakan, Janth...
Advertisement
Dikawal Ketat TNI-Polri, 3.510 Napi Risiko Tinggi Resmi Dipindahkan ke Nusakambangan

Dikawal Ketat TNI-Polri, 3.510 Napi Risiko Tinggi Resmi Dipindahkan ke Nusakambangan

12 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.