Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Insentif Pajak

Masyarakat Bisa Manfaatkan Insentif Pajak

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

DENPASAR - Kepala KPP Pratama Gianyar, Bali Moch. Luqman Hakim mengatakan selama pemberian insentif pajak yang diperpanjang hingga Desember 2021, ada enam insentif pajak yang bisa dimanfaatkan para Wajib Pajak.

"Kebijakan perpanjangan pemberian insentif pajak telah berlaku per 1 Juli 2021, ada enam insentif pajak yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat hingga akhir tahun ini," Kepala KPP Pratama Gianyar, Bali Moch. Luqman Hakim dalam siaran pers yang diterima di Denpasar, Bali, Minggu (18/7).

Ia menjelaskan untuk insentif yang pertama yang bisa dimanfaatkan yaitu insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP).

Dikatakannya bahwa insentif ini diberikan kepada pegawai atau karyawan dengan penghasilan bruto disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta.

"Para pemberi kerja dalam hal ini perusahaan maupun instansi tempat pegawai tersebut bekerja tidak perlu memotong pajak atas penghasilan yang diberikan kepada karyawannya, cukup dengan laporan realisasi maka pajak tersebut akan ditanggung pemerintah," jelasnya.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top