Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Masih Sakit, Gubernur Papua Lukas Enembe Belum Bisa Penuhi Panggilan KPK

Foto : Antara TV

Tangkapan layar - Gubernur Papua Lukas Enembe menerima kunjungan petinggi Polda dan TNI di Papua.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Tim kuasa hukum memastikan Gubernur Papua Lukas Enembe belum bisa memenuhi panggilan pemeriksaan kedua yang dilayangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikarenakan masih dalam kondisi sakit, Jumat (23/9).

Mengutip tayangan Antara TV, Jumat (23/9), tim kuasa hukum menyampaikan Lukas Enembe akan tetap kooperatif dan telah mengirim tim hukumnya ke Jakarta untuk memberikan surat terkini kondisi kesehatan Lukas Enembe.

"Kami dari tim pengacara dan tim dokter di sini akan ke KPK untuk mengantarkan surat yang menyatakan bahwa beliau masih dalam keadaan sakit," kata Aloysius Renwarin, tim kuasa hukum Lukas Enembe, Jumat (23/9).

Aloysius meminta KPK memberikan izin kepada Lukas Enembe agar dapat berobat ke luar negeri atau mendatangkan dokternya dari luar negeri untuk memeriksa kondisi kesehatan Lukas.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Kamis (22/9), telah mengirimkan surat panggilan kedua kepada Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada Senin (26/9).

"Iya, informasi yang kami peroleh, benar surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirimkan tim penyidik KPK. Pemeriksaan diagendakan Senin, 26 September 2022, di Gedung Merah Putih KPK," kata Ali Fikri di Jakarta, Kamis (22/9).

Ali mengatakan sebelumnya Lukas Enembe tidak menghadiri panggilan KPK untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi pada Senin (12/9).

"Ini merupakan surat panggilan kedua, di mana sebelumnya yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk hadir tanggal 12 September 2022 lalu, namun mengonfirmasi tidak dapat hadir," ungkapAli.

KPK mengharapkan Lukas Enembebersikapkooperatif dengan menghadiri panggilan tim penyidik pada panggilan kedua tersebut.

"Kami berharap tersangka dan penasihat hukumnya kooperatif hadir karena ini merupakan kesempatan untuk dapat menjelaskan langsung di hadapan tim penyidik KPK. Sebagai pemahaman bersama, membangun narasi di ruang publik tidak dapat dijadikan dasar pembuktian suatu perkara pidana," jelasnya.

KPK juga menegaskan proses penyidikan yang dilakukan terhadap Lukas Enembe sesuai prosedur dan ketentuan hukum, sehingga hak-hak tersangka pun dipastikan telah diperhatikan sebagaimana koridor hukum berlaku.


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top