Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
JEDA

Masa Penahanan Fayakhun Diperpanjang

Foto : ISTIMEWA

Febri Diansyah

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka kasus suap terkait dengan pembahasan alokasi anggaran APBN-P 2016 untuk Badan Kemanan Laut (Bakamla), Fayakhun Andriadi. Masa penahanan Fayakhun diperpanjang hingga akhir Juni 2018. "Untuk keperluan proses penyidikan kasus suap Bakamla.

Hari ini penyidik melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap tersangka FA (Fayakhun) untuk 30 hari ke depan, mulai 27 Mei hingga 25 Juni 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah yang dikonfirmasi, Jumat (25/5). Ia menambahkan pihaknya ini mengali keterangan lebih dalam Politikus Golkar tersebut menjadi tersangka karena diduga telah menerima imbalan senilai 1 persen dari total nilai proyek Bakamla, yang sebesar 1,2 triliun rupiah.

Fayakhun diduga menerima suap 12 miliar rupiah. "Tidak hanya itu, tersangka (Fayakhun) juga diduga menerima suap sebesar 300.000 dolar AS dari pengusaha pemenang tender proyek satelite monitoring Bakamla, yang juga telah menjadi tersangka (Fahmi Darmawansyah)," kata Febri.

Seperti yang diketahui bahwa Fayakhun disangkakan melanggar pasal 12 huruf a kecil atau pasal 12 huruf kecil atau pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Sebagaimana telah diubah dengan undang- undang nomor 20 tahun 2001 jumlah pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Halaman Selanjutnya....

Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top