![Mari Ikut Awasi, Wajibkan Pelaku Industri Sediakan Minyak Goreng Curah Ini Cara Kemenperin Mengawasi](https://koran-jakarta.com/images/article/mari-ikut-awasi-wajibkan-pelaku-industri-sediakan-minyak-goreng-curah-ini-cara-kemenperin-mengawasi-220322014218.jpeg)
Mari Ikut Awasi, Wajibkan Pelaku Industri Sediakan Minyak Goreng Curah Ini Cara Kemenperin Mengawasi
![Mari Ikut Awasi, Wajibkan Pelaku Industri Sediakan Minyak Goreng Curah Ini Cara Kemenperin Mengawasi](https://koran-jakarta.com/images/article/mari-ikut-awasi-wajibkan-pelaku-industri-sediakan-minyak-goreng-curah-ini-cara-kemenperin-mengawasi-220322014218.jpeg)
Foto : Dok. Kemeninfo
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita
"Kemenperin melaksanakan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan program ini, mulai dari produksi hingga distribusi kepada masyarakat, agar sesuai dengan mutu dan harga yang sudah ditetapkan. Akan dibentuk tim pengawas yang terdiri dari perwakilan Kemenko Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Satgas Pangan POLRI, pemerintah daerah, dan BPDPKS," tegas Putu.
Bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan, dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, penghentian pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah, maupun pembekuan perizinan berusaha.
Redaktur : Eko S
Penulis : Eko S
Komentar
()Muat lainnya