![Mari Ikut Awasi, Wajibkan Pelaku Industri Sediakan Minyak Goreng Curah Ini Cara Kemenperin Mengawasi](https://koran-jakarta.com/images/article/mari-ikut-awasi-wajibkan-pelaku-industri-sediakan-minyak-goreng-curah-ini-cara-kemenperin-mengawasi-220322014218.jpeg)
Mari Ikut Awasi, Wajibkan Pelaku Industri Sediakan Minyak Goreng Curah Ini Cara Kemenperin Mengawasi
![Mari Ikut Awasi, Wajibkan Pelaku Industri Sediakan Minyak Goreng Curah Ini Cara Kemenperin Mengawasi](https://koran-jakarta.com/images/article/mari-ikut-awasi-wajibkan-pelaku-industri-sediakan-minyak-goreng-curah-ini-cara-kemenperin-mengawasi-220322014218.jpeg)
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita
"Rencana penggunaan bahan baku harus memuat informasi jumlah bahan baku CPO dan asal bahan baku CPO," jelas
Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika.
Sedangkan rencana distribusi paling sedikit memuat informasi jumlah Minyak Goreng Curah yang akan didistribusikan, profil jaringan distribusi, lokasi tujuan distribusi di kabupaten/kota, dan waktu pelaksanaan distribusi.
Langkah selanjutnya, Dirjen Industri Agro melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen pendaftaran. Pelaku usaha yang lolos verifikasi memperoleh nomor registrasi paling lama tiga hari sejak pendaftaran lengkap dan benar.
Kemudian, Dirjen Industri Agro menyampaikannomor registrasi dan konsep perjanjian pembiayaan kepada Direktur Utama BPDPKS melalui sistem elektronik.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Eko S
Komentar
()Muat lainnya