Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Mari Ikut Awasi, Wajibkan Pelaku Industri Sediakan Minyak Goreng Curah Ini Cara Kemenperin Mengawasi

Foto : Dok. Kemeninfo

Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dan menjaga kestabilan harga Minyak Goreng Curah yang terjangkau oleh masyarakat, usaha mikro dan usaha kecil, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian(Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Peraturan tersebut mengatur kewajiban penyediaan Minyak Goreng Curah di dalam negeri.

"Itu adalah bentuk upaya pemerintah memenuhi kebutuhanmasyarakat terhadap minyak goreng sekaligus menjaga ekonomi terus bergerak melalui usaha kecil dan mikro," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Senin (21/3) dikutip dari rilis Kemeninfo.

Untuk berpartisipasi dalam program penyediaan Minyak Goreng Curah, pelaku usaha melakukan pendaftaranonlinemelaluiSistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Data yang harus dimasukkan ke dalam SIINas berupa nama perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak, perizinan berusaha, kapasitas produksi, rencana produksi, rencana penggunaan bahan baku CPO dan rencana distribusi Minyak Goreng Curah.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Eko S
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top