Maret 2019, Aturan Baru Ojek "Online" Terbit
Aturan itu nantinya berasaskan kesetaraan, keadilan, dan mengedepankan keselamatan. "Kami harapkan peraturan ini memberikan situasi, kondisi yang win-win antara aplikator, pengemudi, dan penumpang dalam upaya meningkatkan keselamatan,"kata Budi.
Diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kendaraan roda dua dilarang untuk dijadikan transportasi umum baik untuk orang maupun barang. Menurut Kemenhub, diskres dapat dilakukan berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan agar ojek online bisa diatur.
Inovasi Teknologi
Presiden Joko Widodo yang hadir dalam acara tersebut mengakui perkembangan inovasi-inovasi dan teknologi baru harus diimbangi dengan regulasi, termasuk juga di bidang transportasi. Namun, cepatnya inovasi dan teknologi baru yang muncul seringkali tidak diimbangi dengan payung hukum yang menaunginya.
Presiden mengungkapkan, fenomena belum adanya regulasi untuk sebuah inovasi baru ini tidak hanya dirasakan oleh Indonesia saja."Memang kita harus ngomong apa adanya, bahwa inovasi dan teknologi baru ini lebih cepat dari pada regulasi peraturannya. Tidak hanya di Indonesia, di semua negara tertatih-tatih. Barangnya sudah keluar, regulasinya belum siap, aturannya belum siap," ungkapnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya