Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Regulasi Transportasi

Maret 2019, Aturan Baru Ojek "Online" Terbit

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah dalam waktu dekat akan menerbitkan peraturan baru terkait layanan transportasi motor berbasis daring atau ojek online (ojol). Regulasi baru itu akan mengatur soal pengaturan soal tarif atas dan bawah, penggunaan helm, kecepatan berkendara, serta pelarangan penggunaan smarthphone ketika berkendara.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebutkan rencananya aturan baru itu akan keluar pada Meret 2019. Itu mengikuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 yang mengatur tentang taksi online.

"Peraturan ini nantinya menguntungkan semua pihak karena mengakomodasi kepentingan perusahaan aplikasi, pengemudi serta konsumen,"ungkapnya dalam acara Silahturahmi Nasional Presiden Joko Widodo dengan ribuan pengemudi ojol di Jakarta, akhir pekan lalu.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga sambung Budi akan mengatur soal pakaian pengemudi supaya tetap mengutamakan aspek keselamatan. Di samping itu juga akan diatur soal kebijakan suspend atau penghentian sementara akun pengemudi oleh perusahaan aplikasi.

Dalam perumusannya, pemerintah mengundang aliansi dan asosiasi dari kelompok pengemudi, penyedia aplikator serta pemangku kepetingan lainnya. Mereka diundang untuk memberikan masukan.

Aturan itu nantinya berasaskan kesetaraan, keadilan, dan mengedepankan keselamatan. "Kami harapkan peraturan ini memberikan situasi, kondisi yang win-win antara aplikator, pengemudi, dan penumpang dalam upaya meningkatkan keselamatan,"kata Budi.

Diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kendaraan roda dua dilarang untuk dijadikan transportasi umum baik untuk orang maupun barang. Menurut Kemenhub, diskres dapat dilakukan berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan agar ojek online bisa diatur.

Inovasi Teknologi

Presiden Joko Widodo yang hadir dalam acara tersebut mengakui perkembangan inovasi-inovasi dan teknologi baru harus diimbangi dengan regulasi, termasuk juga di bidang transportasi. Namun, cepatnya inovasi dan teknologi baru yang muncul seringkali tidak diimbangi dengan payung hukum yang menaunginya.

Presiden mengungkapkan, fenomena belum adanya regulasi untuk sebuah inovasi baru ini tidak hanya dirasakan oleh Indonesia saja."Memang kita harus ngomong apa adanya, bahwa inovasi dan teknologi baru ini lebih cepat dari pada regulasi peraturannya. Tidak hanya di Indonesia, di semua negara tertatih-tatih. Barangnya sudah keluar, regulasinya belum siap, aturannya belum siap," ungkapnya.

Baca Juga :
Arus Modal Asing

Untuk itu, pada 2018, Presiden telah memerintahkan Menteri Perhubungan untuk segera menyusun regulasi terkait transportasi daring ini. ers/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top