Maret 2019, Aturan Baru Ojek "Online" Terbit
JAKARTA - Pemerintah dalam waktu dekat akan menerbitkan peraturan baru terkait layanan transportasi motor berbasis daring atau ojek online (ojol). Regulasi baru itu akan mengatur soal pengaturan soal tarif atas dan bawah, penggunaan helm, kecepatan berkendara, serta pelarangan penggunaan smarthphone ketika berkendara.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebutkan rencananya aturan baru itu akan keluar pada Meret 2019. Itu mengikuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 yang mengatur tentang taksi online.
"Peraturan ini nantinya menguntungkan semua pihak karena mengakomodasi kepentingan perusahaan aplikasi, pengemudi serta konsumen,"ungkapnya dalam acara Silahturahmi Nasional Presiden Joko Widodo dengan ribuan pengemudi ojol di Jakarta, akhir pekan lalu.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga sambung Budi akan mengatur soal pakaian pengemudi supaya tetap mengutamakan aspek keselamatan. Di samping itu juga akan diatur soal kebijakan suspend atau penghentian sementara akun pengemudi oleh perusahaan aplikasi.
Dalam perumusannya, pemerintah mengundang aliansi dan asosiasi dari kelompok pengemudi, penyedia aplikator serta pemangku kepetingan lainnya. Mereka diundang untuk memberikan masukan.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya