Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Mantap Seorang Kopral Satu Marinir Ringkus Pengedar Sabu Seorang Diri

Foto : Istimewa

Koptu Mar Prastyono, prajurit Petarung Harimau Putih dari Batalyon Infanteri 8 Marinir berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Mantap seorang Kopral Satu Marinir berhasil ringkus pengedar sabu-sabu. Prajurit Marinir yang berhasil meringkus pengedar barang haram tersebut adalah Koptu Mar Prastyono.

Dalam keterangannya, Dinas Penerangan Korps Marinir (Dispen Kormar) membenarkan, jika Koptu Mar Prastyono yang merupakan prajurit Petarung Harimau Putih dari Batalyon Infanteri 8 Marinir berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Pelaku ditangkap saat hendak bertransaksi di Perumahan Perkebunan PT Piss Dusun V Damar Hitam Desa Mekar Makmur, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada Rabu (13/10).

"Kejadian (penangkapan) bermula dari karyawan PT Piss menerima informasi dari masyarakat bahwasanya di seputaran Perumahan Kebun PT Piss dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu," kata Dispen Kormar dalam keterangannya.

Kemudian, lanjut Dispen Kormar, karyawan PT Piss yang mengetahui kejadian tersebut melaporkan ke Koptu Mar Prastyono, anggota dari Yonif 8 Mar yang kebetulan tinggal tidak jauh dari tempat kejadian tersebut. Karyawan PT Piss ini meminta tolong kepada Koptu Mar Prastyono untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut.

"Selanjutnya Koptu Mar Prastiyono beserta karyawan PT Piss langsung mengamankan pelaku di TKP," kata Dispen Kormar.

Dalam keterangannya, Dispen Kormar juga mengungkapkan, pelaku berinisial HS, laki-laki berusia 27 tahun. Pelaku tinggal di Desa Afdeling 13 Sawit Hulu, Kecamatan Sawit Seberang. Pelaku juga merupakan karyawan dari PT Piss.

"Pelaku tertangkap tangan oleh Koptu Mar Prastiyono dan Karyawan PT. Piss dengan barang bukti yang dibawanya tas sandang warna abu-abu yang di dalamnya terdapat 8 bungkus plastik klip bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, 2 bungkus plastik kosong, 4 kertas warna merah dan uang tunai 400 ribu rupiah," kata Dispen Kormar.

Setelah itu, kata Dispen Kormar, pelaku langsung diamankan dan diserahkan ke Polsek Pangkalan Berandan oleh Pjs Pasi Intel Yonif 8 Mar Letda Mar Riski Umar Tampubolon dan diterima oleh Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Berandan Ipda W Situmorang guna dilakukannya proses hukum selanjutnya sesuai dengan perbuatan yang di lakukannya.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top