Mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Jadi Tersangka
JAKARTA - Tim penyidik Tindak Pidana Polresta Depok menetapkan mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail (NMI), dan mantan Sekretaris Daerah Pemkot Depok, Harry Prihanto, menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan Jalan Nangka di Kecamatan Tapos.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan tim penyidik Polresta Depok menetapkan mantan Menteri Kehutanan dan Perkebunan di era Presiden Gus Dur itu sebagai tersangka terkait kasus korupsi Jalan Nangka.
"Ya yang bersangkutan telah dinaikan status ke tersangka melalui mekanisme gelar perkara dan proses penyelidikan," ujar Argo saat dihubungi, Selasa (28/8).
Dia mengatakan selain Nur Mahmudi, polisi juga menetapkan mantan Sekretaris Daerah Pemkot Depok yakni Harry Prihanto menjadi tersangka. Data audit BPKP menunjukkan ada dugaan kerugian negara.
Argo belum bisa merinci lebih jauh soal kerugian negara akibat proyek jalan itu. Namun, Argo mengungkapkan Nur Mahmudi ditetapkan sebagai tersangka pada (20/8).
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya