Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Pembebasan Jalan

Mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Jadi Tersangka

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Tim penyidik Tindak Pidana Polresta Depok menetapkan mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail (NMI), dan mantan Sekretaris Daerah Pemkot Depok, Harry Prihanto, menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan Jalan Nangka di Kecamatan Tapos.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan tim penyidik Polresta Depok menetapkan mantan Menteri Kehutanan dan Perkebunan di era Presiden Gus Dur itu sebagai tersangka terkait kasus korupsi Jalan Nangka.

"Ya yang bersangkutan telah dinaikan status ke tersangka melalui mekanisme gelar perkara dan proses penyelidikan," ujar Argo saat dihubungi, Selasa (28/8).

Dia mengatakan selain Nur Mahmudi, polisi juga menetapkan mantan Sekretaris Daerah Pemkot Depok yakni Harry Prihanto menjadi tersangka. Data audit BPKP menunjukkan ada dugaan kerugian negara.

Argo belum bisa merinci lebih jauh soal kerugian negara akibat proyek jalan itu. Namun, Argo mengungkapkan Nur Mahmudi ditetapkan sebagai tersangka pada (20/8).

Ia menambahkan, penyidik punya alat bukti kuat sehingga menetapkan Nur Mahmudi sebagai tersangka.

Sebelumnya, Nur Mahmudi pada Kamis 19 April 2018 Nur Mahmudi diperiksa oleh tim penyidik Tindak Pidana Korupsi Polresta Kota Depok selama delapa jam. Polisi telah memeriksa 30 orang saksi terkait kasus itu.

Meski telah ditetapkan sebagai tersanka, namun polisi belum menahan keduanya. "Belum (ditahan), penyidik yang punya kewenangan," kata Argo.

Berdasarkan hasil penyidikan, Argo mengatakan kerugian dari dugaan tindak pidana korupsi itu mencapai10,7 miliar rupiah.

Pengusutan kasus dugaan korupsi tersebut tengah diselidiki pada Oktober 2017 di Polres Depok. Proyek itu dilakukan pada 2015 silam.

Polres Depok juga bekerjasama dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta untuk menghitung kerugian negara dari proyek itu.

Ketua LSM Kapok, Kasno memberikan support kepada aparat penegak hukum dengan cara memberikan beberapa bukti baru terkait kasus dugaan korupsi Jalan Nangka.

"Kami apresiasi kepada Kapolresta Depok beserta jajaranya yang sudah bertugas dan mampu mengungkap kasus besar, salah satunya adalah kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) APBD Kota Depok tahun 2015 untuk kegiatan pengadaan tanah dan peleberan Jalan Nangka, Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Cimanggis," ujar Kasno.

yok/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy

Komentar

Komentar
()

Top