![Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail Dicekal](https://koran-jakarta.com/images/article/phpo8_0dm_resized.jpg)
Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail Dicekal
![Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail Dicekal](https://koran-jakarta.com/images/article/phpo8_0dm_resized.jpg)
Polisi mulai melkukan penidkkan untuk melenglapnya dan kemudoan akan dikembalikan ke Kejari.
Sebelumnya Polres Kota Depok pada 21 September 2018, sudah pelimpahan tahap pertama berkas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.
Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Bintoro mengatakan pelimpahan berkas tahap pertama dengan tersangka korupsi mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Depok Harry Prihanto, ke Kejari Depok, dilakukan Jumat (21/9).
Sehingga kata dia saat ini berkas di tangan kejaksaan untuk diteliti apakah sudah lengkap atau P-21 atau belum. Kini pihak kepolisian tinggal tunggu kejaksaan menelitinya apakah sudah lengkap atau ada yang kurang.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasiepidsus) Kejari Depok, Daniel de Rozari, membenarka n pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas tersebut Jumat lalu.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya