Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Korupsi Jalan l Kejari Depok Kembalikan Berkas Perkara Kasus Korupsi Jalan Nangka

Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail Dicekal

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

"Pencekalan diberlakukan mengingat Nur Mahmudi Ismail sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kami berharap dia dapat menjalankan proses hukum," ujarnya.

Seperti diketahui, Selain Nur Mahmudi Ismail, ada dua tersangka dalam kasus korupsi yang diperhitungkan merugikan negara 10 miliar rupiah tersebut. Seorang lain yang ditetapkan tersangka adalah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Harry Prihanto. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Agustus 2018.

Nur Mahmudi Ismail terseret dugaan korupsi proyek pelebaran Jalan Nangka, Tapos, Depok. Pengusutan proyek yang diduga menggasak uang negara 10 miliar rupiah tersebut dilakukan sejak pertengahan 2017. Proyek pelebaran jalan itu mestinya dilaksanakan pada 2015. Jalan itu rencananya dilebarkan menjadi 14 meter dari semula lebih-kurang 5 meter.

Belanja lahan dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Depok masa Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail pada 2013, 2015, dan 2016. Namun hingga saat ini kondisi Jalan Nangka tak berubah, padahal dana sudah mengucur.

Terkait dengan kasusnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok mengembalikan berkas ke Polres Depok, karena dinilai belum lengkap.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Yohanes Abimanyu, M Husen Hamidy

Komentar

Komentar
()

Top