Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Korupsi Jalan l Kejari Depok Kembalikan Berkas Perkara Kasus Korupsi Jalan Nangka

Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail Dicekal

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Pasca pengembalian berkas dari kejaksaan, Polres Depok mencekal Nur Mahmudi Ismail untuk kemudahan pemeriksaan.

JAKARTA - Polda Metro Jaya melayangkan surat pencekalan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia supaya mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail (NMI), tidak dapat bepergian ke luar negeri alias cekal.

"Jadi, kemarin kami mengirimkan surat pencekalan kepada Dirjen Imigrasi pertanggal 18 Oktober 2018. Pencekalan berlaku selama enam bulan ke depan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Jakarta, Senin (22/10).

Menurutnya, diberlakukan pencekalan ini karena Nur Mahmudi Ismail sudah ditetapkan sebagai tersangka proyek pelebaran Jalan Nangka. Upaya ini dilakukan agar yang bersangkutan dapat menjalani proses hukum.

"Pencekalan diberlakukan mengingat Nur Mahmudi Ismail sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kami berharap dia dapat menjalankan proses hukum," ujarnya.

Seperti diketahui, Selain Nur Mahmudi Ismail, ada dua tersangka dalam kasus korupsi yang diperhitungkan merugikan negara 10 miliar rupiah tersebut. Seorang lain yang ditetapkan tersangka adalah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Harry Prihanto. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Agustus 2018.

Nur Mahmudi Ismail terseret dugaan korupsi proyek pelebaran Jalan Nangka, Tapos, Depok. Pengusutan proyek yang diduga menggasak uang negara 10 miliar rupiah tersebut dilakukan sejak pertengahan 2017. Proyek pelebaran jalan itu mestinya dilaksanakan pada 2015. Jalan itu rencananya dilebarkan menjadi 14 meter dari semula lebih-kurang 5 meter.

Belanja lahan dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Depok masa Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail pada 2013, 2015, dan 2016. Namun hingga saat ini kondisi Jalan Nangka tak berubah, padahal dana sudah mengucur.

Terkait dengan kasusnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok mengembalikan berkas ke Polres Depok, karena dinilai belum lengkap.

Polisi mulai melkukan penidkkan untuk melenglapnya dan kemudoan akan dikembalikan ke Kejari.

Sebelumnya Polres Kota Depok pada 21 September 2018, sudah pelimpahan tahap pertama berkas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.

Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Bintoro mengatakan pelimpahan berkas tahap pertama dengan tersangka korupsi mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Depok Harry Prihanto, ke Kejari Depok, dilakukan Jumat (21/9).

Sehingga kata dia saat ini berkas di tangan kejaksaan untuk diteliti apakah sudah lengkap atau P-21 atau belum. Kini pihak kepolisian tinggal tunggu kejaksaan menelitinya apakah sudah lengkap atau ada yang kurang.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasiepidsus) Kejari Depok, Daniel de Rozari, membenarka n pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas tersebut Jumat lalu.

"Berkas kasus dugaan korupsi Jalan Nangka, Tapos, dengan tersangka mantan Wali Kota Depok NMI dan mantan Sekda setempat HP sudah dilimpahkan ke kami Jumat kemarin. Saat ini berkas masih kami teliti," katanya.

Penyerahan pelimpahan berkas tahap pertama itu katanya dilakukan tim Tipikor Polres Depok kepada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Depok.

jon/emh/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Yohanes Abimanyu, M Husen Hamidy

Komentar

Komentar
()

Top