Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Korupsi

Mantan Presiden Korea Selatan Divonis 15 Tahun Penjara

Foto : AFP
A   A   A   Pengaturan Font

SEOUL - Mantan Presiden Korea Selatan (Korsel), Lee Myung-bak, divonis 15 tahun penjara atas kasus korupsi. Pengadilan Pusat Distrik Seoul, Jumat (5/10), menyatakan pria 76 tahun itu bersalah dalam kasus penyuapan dan penggelapan uang negara.

"Setelah menjadikan semua hal sebagai pertimbangan, hukuman berat untuk terdakwa tidak bisa dihindarkan," ucap seorang hakim dalam persidangan yang disiarkan langsung oleh televisi nasional, seperti dikutip AFP. Lee tidak hadir dalam sidang tersebut dengan alasan kesehatan yang kurang baik.

Selain menjalani hukuman bui, Lee juga diwajibkan membayar denda sebesar 13 miliar won atau setara 174 miliar rupiah. Presiden era 2008-2013 itu didakwa pada April lalu atas 16 tuntutan termasuk penyuapan, penggelapan, dan penyalahgunaan kekuasaan. Pengadilan menemukan bahwa Lee merupakan pemilik de facto DAS, salah satu perusahaan suku cadang mobil yang sempat diklaim milik saudara laki-lakinya.

DAS menjadi kontroversi lantaran perusahaan itu digunakan Lee untuk membuat dana gelap sekitar 24 miliar won. Selain itu, Lee juga dinyatakan bersalah lantaran menerima hampir enam miliar won dari Samsung Electronics sebagai imbalan atas pengampunan yang ia berikan terhadap bos perusahaan tersebut, Lee Kun-hee, tahanan penggelapan pajak.

Baik Samsung dan Lee berkeras membantah seluruh tuduhan tersebut. Lee merupakan Presiden Korsel pada periode 2008- 2013. Selain seorang politisi, dia juga seorang pebisnis dan sempat menjadi CEO Hyundai Engineering and Construction.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Ilham Sudrajat

Komentar

Komentar
()

Top