Mantan Penyidik KPK Divonis 11 Tahun
Sidang Vonis -- Mantan penyidik KPK Robin Pattuju bersama rekannya advokat Maskur Husain menjalani sidang pembacaan vonis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (12/1). Robin divonis 11 tahun penjara.
Foto: ANTARA/Desca Lidya NataliaJAKARTA - Mantan penyidik KPK, Robin Pattuju, divonis 11 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai 2,3 miliar rupiah.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Robin Pattuju terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun ditambah denda 500 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto, di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (12/1).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum 12 tahun penjara. Terdakwa diminta membayar uang pengganti 2,3 miliar rupiah selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Bila Robin tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. "Bila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," tambah hakim Djumyanto.
Menurut hakim, yang memberatkan terdakwa sebagai aparatur hukum merusak tatanan penyelenggaraan negara yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme. Perbuatannya tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi. Sedang yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sopan, dan punya keluarga.
Majelis hakim yang terdiri dari Djumyanto, Rianto Adam Pontoh dan Jaini Bashir juga menolak permohonan Robin untuk menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator (JC). Robin berjanji akan mengungkap peran komisoner KPK Lili Pintauli Siregar dan pengacara Arief, andai permohonan JC diterima.
Berita Trending
- 1 Cagub Khofifah Pamerkan Capaian Pemprov Jatim di Era Kepemimpinannya
- 2 Ini Klasemen Liga Inggris: Nottingham Forest Tembus Tiga Besar
- 3 Cawagub Ilham Habibie Yakin dengan Kekuatan Jaringannya di Pilgub Jabar 2024
- 4 Cagub Luluk Soroti Tingginya Pengangguran dari Lulusan SMK di Jatim
- 5 Cagub Risma Janji Beri Subsidi PNBP bagi Nelayan dalam Debat Pilgub Jatim
Berita Terkini
- Ini Klasemen Liga Inggris: Liverpool Naik Puncak, Forest Tembus Tiga Besar
- Tindak Tegas, Polda Sumut Sita 55,95 Kg Sabu-sabu
- Arah Pembangunan Pusat dan Daerah Harus Selaras
- Jaga Wibawa Institusi, Pimpinan Harus Buka Borok Birokrat yang Korup
- Harris-Trump Terus Kampanye saat 75 Juta Warga Telah Mencoblos